bernasnews – Pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan dipastikan mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026, meski tanggal pastinya belum diumumkan pemerintah.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Kebijakan tersebut menjadi jawaban atas pertanyaan publik terkait kapan gaji ke-13 cair tahun ini, terutama menjelang pertengahan tahun saat kebutuhan rumah tangga dan pendidikan meningkat.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026 Mulai Juni
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Namun, jika dalam praktiknya terdapat kendala administrasi atau teknis, pencairan dapat dilakukan setelah bulan tersebut sebagaimana diatur dalam ayat (2).
Sementara itu, pada ayat (3) dijelaskan bahwa besaran gaji ke-13 mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Dengan demikian, meski belum ada tanggal pasti, kepastian waktu pencairan sudah jelas berada di rentang awal hingga setelah Juni 2026.
Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026
Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara dan penerima manfaat. Berikut daftar penerimanya:
- PNS dan calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Guru ASN juga termasuk penerima karena masuk dalam kategori ASN dan PPPK.
Adapun pejabat negara yang berhak menerima meliputi Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan dan anggota DPR, DPD, MPR, menteri, kepala daerah, hakim, serta pimpinan lembaga negara.
Komponen Gaji ke-13 ASN: Mengacu Penghasilan Mei 2026
Untuk ASN aktif, gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas beberapa komponen utama, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Besaran yang diterima setiap individu berbeda, tergantung pangkat, jabatan, serta kelas jabatan masing-masing.
Rincian Besaran Maksimal untuk Pejabat dan Non-ASN
Pemerintah juga menetapkan batas maksimal gaji ke-13 untuk beberapa kategori, di antaranya:
Pimpinan lembaga nonstruktural:
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
Pegawai non-ASN setara eselon:
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.800
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Untuk pegawai non-ASN pelaksana, besaran ditentukan berdasarkan pendidikan dan masa kerja, mulai dari sekitar Rp4,2 juta hingga Rp9 juta.
Gaji ke-13 Pensiunan PNS: Cair Mulai Juni 2026
Bagi pensiunan, pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 juga akan diberikan dengan jadwal yang sama, yakni mulai Juni 2026.
Mengacu pada aturan, besaran yang diterima pensiunan setara dengan satu bulan uang pensiun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam regulasi sebagai berikut:
“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Besaran ini tetap mengacu pada ketentuan pensiun pokok yang berlaku, sehingga nominal yang diterima berbeda tergantung golongan.
Rincian Perkiraan Gaji ke-13 Pensiunan Berdasarkan Golongan
Berikut gambaran kisaran gaji ke-13 pensiunan:
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Nominal tersebut mencerminkan uang pensiun bulanan yang diterima masing-masing golongan.
Meski gaji ke-13 dan THR tetap dikenakan pajak penghasilan, pemerintah menegaskan bahwa pajak tersebut akan ditanggung oleh negara. Dengan demikian, penerima akan memperoleh nominal bersih tanpa potongan pajak.
Manfaat Gaji ke-13 untuk Kebutuhan Pertengahan Tahun
Gaji ke-13 umumnya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan penting di pertengahan tahun, seperti:
- Biaya pendidikan anak dan cucu
- Kebutuhan rumah tangga
- Tabungan atau cadangan keuangan
Kebijakan ini sekaligus menjadi stimulus daya beli masyarakat, khususnya bagi ASN dan pensiunan.
Gaji ke-13 tahun 2026 dipastikan mulai cair paling cepat pada Juni 2026, meskipun tanggal spesifiknya belum diumumkan. Seluruh aparatur negara, termasuk pensiunan, akan menerima tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kepastian ini, penerima dapat mulai merencanakan penggunaan dana tambahan tersebut untuk kebutuhan prioritas di pertengahan tahun. (anp)











