bernasnews – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada akhir Mei 2026, umat Islam yang berniat menunaikan ibadah kurban diimbau untuk memperhatikan sejumlah ketentuan penting.
Salah satunya adalah anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut sejak masuknya bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.
Berdasarkan kalender Hijriah yang dirilis Kementerian Agama (Kemenag), 1 Dzulhijjah 1447 H jatuh pada 27 Mei 2026, sehingga anjuran tersebut mulai berlaku sejak terbenamnya matahari pada 26 Mei 2026.
Dasar Hadis Larangan Memotong Kuku dan Rambut
Anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut bagi shohibul qurban bersumber dari hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah. Dalam hadis tersebut disebutkan:
عَن أم سلمة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إذا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وأراد أحدكم أن يضحي، فلا يمس من شعره وبشره شيأ
“Dari Ummu Salamah radiallahuanha, bahwa Rasulullah saw bersabda; Jika kalian melihat hilal dzulhijjah dan seseorang sudah berniat untuk berqurban, maka hendaknya ia membiarkan semua rambutnya dan semua kukunya.” (HR. Muslim 1977)
Hadis ini menjadi landasan utama bagi umat Islam untuk menahan diri dari memotong kuku dan rambut selama sepuluh hari pertama Dzulhijjah, khususnya bagi mereka yang telah berniat melaksanakan ibadah kurban.
Waktu Mulai Berlaku Larangan bagi Shohibul Qurban
Larangan memotong kuku dan rambut dimulai sejak masuknya bulan Dzulhijjah, tepatnya saat matahari terbenam di akhir bulan Dzulqa’dah. Dengan demikian, pada tahun 2026, waktu awal anjuran tersebut dimulai sejak malam 27 Mei 2026 atau sejak Maghrib pada 26 Mei 2026.
Sejak waktu tersebut, shohibul qurban dianjurkan untuk menahan diri dari memotong kuku maupun rambut sebagai bagian dari persiapan spiritual menyambut ibadah kurban.
Namun demikian, terdapat kondisi khusus bagi seseorang yang baru berniat berkurban setelah Dzulhijjah dimulai. Dalam situasi ini, anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut berlaku sejak niat tersebut muncul, bukan sejak awal bulan.
Batas Akhir Larangan: Hingga Penyembelihan Kurban
Batas akhir dari anjuran ini adalah hingga hewan kurban disembelih. Artinya, setelah proses penyembelihan dilakukan, shohibul qurban diperbolehkan kembali memotong kuku dan rambut seperti biasa.
Dengan kata lain, durasi larangan ini tidak sama bagi setiap orang, melainkan bergantung pada waktu penyembelihan hewan kurban masing-masing. Semakin cepat penyembelihan dilakukan, semakin cepat pula anjuran tersebut berakhir.
Hikmah dan Makna di Balik Anjuran
Anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut ini mengandung makna spiritual yang mendalam. Salah satunya adalah sebagai bentuk keserupaan dengan jamaah haji yang sedang berihram, yang juga dilarang memotong rambut dan kuku selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci.
Selain itu, anjuran ini juga menjadi simbol kesungguhan dan totalitas dalam beribadah kepada Allah SWT, serta bentuk penghormatan terhadap ibadah kurban yang merupakan salah satu syiar penting dalam Islam.
Persiapan Menyambut Idul Adha 1447 H
Dengan semakin dekatnya Idul Adha 2026, umat Islam diimbau untuk mempersiapkan diri secara optimal, baik dari sisi spiritual maupun teknis. Memahami ketentuan seperti larangan memotong kuku dan rambut menjadi bagian dari upaya menyempurnakan ibadah kurban.
Selain itu, momentum kurban juga menjadi kesempatan untuk memperluas kepedulian sosial dengan menyalurkan daging kurban kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk di daerah terpencil dan luar negeri.
Menjalankan ibadah kurban dengan penuh keikhlasan dan mengikuti tuntunan yang ada diharapkan dapat meningkatkan nilai ibadah serta memperkuat solidaritas antarumat. (anp)












