bernasnews – Dua pemuda asal Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan penyandang disabilitas berusia 18 tahun. Salah satu pelaku diketahui merupakan pacar korban sendiri.
Kasus ini terungkap setelah korban didampingi pihak Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak DIY (BRSPA) melapor ke Polsek Patuk. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku di wilayah Patuk.
Kapolsek Patuk AKP Solechan mengatakan kedua pelaku berinisial W dan S alias Gopleng. Keduanya disebut telah merencanakan aksi tersebut sebelum bertemu korban.
“Jadi mereka sudah merencanakan aksinya,” ujar Solechan, Selasa, 12 Mei 2026.
Kasus ini memicu perhatian warga karena korban merupakan remaja penyandang disabilitas yang tinggal di lingkungan rehabilitasi sosial.
Bermula dari Pertemuan Malam Hari
Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 30 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban bersama seorang temannya disebut keluar dari BRSPA di Kepek, Wonosari, tanpa izin pengasuh.
Mereka pergi untuk menemui seorang laki-laki bernama S yang sudah menunggu di sebuah angkringan depan SPBU Siyono. Suasana malam di lokasi saat itu relatif sepi. Beberapa warung mulai tutup, sementara area parkir terlihat lengang.
Korban kemudian diajak bersama kedua pelaku menuju area parkir wisata HeHa Sky View.
Di lokasi tersebut, teman korban berbincang dengan pelaku S di dekat warung dan kamar mandi. Sementara korban duduk bersama W di depan warung.
Menurut polisi, di situlah dugaan kekerasan seksual pertama kali terjadi.
Korban sempat menolak ketika tubuhnya diraba dan dipaksa dicium. Namun pelaku tetap memaksa hingga akhirnya korban diduga diperkosa di atas kursi kayu dekat warung.
Korban disebut berusaha melawan dengan menendang tubuh pelaku. Namun kondisi lokasi yang sepi dan perbedaan tenaga membuat korban tidak mampu menghindar.
Dugaan Kekerasan Berlanjut di Rumah Saksi
Setelah kejadian di area wisata, korban kemudian diajak berpindah ke rumah seorang saksi berinisial J untuk beristirahat.
Di rumah tersebut, korban kembali diduga mendapat perlakuan tidak pantas dari pelaku W. Polisi menyebut korban kembali menolak dan sempat menendang pelaku hingga jatuh dari tempat tidur.
Situasi sempat dianggap aman setelah W meninggalkan lokasi. Namun dugaan pencabulan kembali terjadi saat korban tidur bersama temannya dan pelaku S berada di kasur yang sama.
Korban beberapa kali mencoba menghindar saat tubuhnya diraba. Dalam keterangannya kepada polisi, korban juga mengaku terbangun karena merasa kesakitan.
Kasus ini membuat lingkungan sekitar sempat geger. Hingga Selasa siang, pembicaraan soal penangkapan kedua pelaku ramai dibahas warga dan media sosial lokal Gunungkidul.
Polisi Sebut Aksi Sudah Direncanakan
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut kedua pelaku telah memiliki niat melakukan hubungan badan dengan korban sebelum bertemu malam itu.
Mereka diduga sengaja membujuk korban agar mau diajak keluar dan dibawa ke lokasi sepi.
“Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya,” kata Solechan.
Unit Reskrim Polsek Patuk kemudian melacak keberadaan pelaku berdasarkan keterangan korban dan saksi. Polisi akhirnya menemukan keduanya di wilayah Dusun Ngandong, Kalurahan Patuk.
Saat diamankan, proses pemeriksaan berlangsung hingga malam. Beberapa barang bukti pakaian korban turut disita untuk kepentingan penyidikan.
Korban kini mendapat pendampingan dari pihak BRSPA dan pengasuh. Polisi juga masih mendalami kemungkinan pelanggaran lain dalam kasus tersebut.
Kasus kekerasan seksual terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas kembali menjadi sorotan di DIY.












