News  

Dua Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Gadis Disabilitas Gunungkidul Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Terapkan UU TPKS dan KUHP Baru

Polres Gunungkidul menerapkan pasal berlapis terhadap dua pelaku kekerasan seksual terhadap remaja disabilitas di Patuk. (Ist) 

bernasnews – Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Gunungkidul mengungkap fakta baru dalam kasus pemerkosaan terhadap remaja perempuan penyandang disabilitas berusia 18 tahun di Kapanewon Patuk.

Dua pelaku kini dijerat pasal berlapis karena aksi mereka disebut dilakukan secara terencana dan korban masuk kategori kelompok rentan sosial.

Perkembangan terbaru itu disampaikan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Gunungkidul, Iptu Ratri, saat proses pemeriksaan kasus masih berlangsung hingga Selasa (12/5/2026). Polisi juga menegaskan kedua pelaku sudah ditahan untuk penyidikan lanjutan.

“Di samping direncanakan, korban juga masuk dalam golongan rentan sosial,” kata Ratri.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah detail kronologi dugaan kekerasan seksual terhadap korban mulai terungkap. Di media sosial lokal Gunungkidul, kasus tersebut ramai diperbincangkan.

Korban Diajak Keluar dari BRSPA tanpa Pamit

Menurut polisi, korban awalnya diajak keluar oleh rekannya berinisial J yang juga merupakan pacar salah satu pelaku berinisial S.

Korban diketahui tinggal di Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak (BRSPA) DIY di Kalurahan Kepek, Wonosari.

“Korban pergi tanpa pamit,” ujar Ratri.

Malam itu mereka menuju angkringan depan SPBU Siyono untuk bertemu dengan S. Sebelum bertemu, J disebut sempat berpesan kepada pelaku agar korban tidak diganggu.

Namun situasi berubah setelah korban diajak menuju area parkir wisata HeHa Sky View yang saat malam hari relatif sepi. Beberapa warung masih buka, tetapi area sekitar kamar mandi dan parkiran tidak ramai pengunjung.

Polisi Sebut Aksi Dilakukan Bergantian

Di lokasi wisata tersebut, S bersama pacarnya J masuk ke kamar mandi dan melakukan hubungan badan. Sementara korban berada di luar bersama pelaku lain berinisial W.

Korban sempat ingin ikut masuk bersama rekannya. Namun menurut penyidik, korban justru ditarik oleh W dan diminta duduk di kursi warung dekat kamar mandi.

Di tempat itu dugaan kekerasan seksual terjadi.

“W meremas dan mengulum payudara korban. Dan korban memberontak,” ungkap Ratri.

Korban disebut sempat melawan, tetapi kalah tenaga. Polisi menyebut korban kemudian dipaksa hingga mengalami pemerkosaan.

Setelah kejadian di area wisata, keempatnya menuju rumah J. Dugaan pencabulan kembali terjadi di lokasi tersebut.

Kali ini pelaku S disebut melakukan tindakan cabul saat pacarnya tertidur. Polisi menyebut S sempat mengulum dan menggigit payudara korban serta mencoba melakukan tindakan lain sebelum korban menghindar.

Dijerat UU TPKS dan KUHP Baru

Dalam perkembangan terbaru, polisi memastikan kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

Keduanya dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai disesuaikan penerapannya melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Ancaman hukuman dalam kasus tersebut mencapai empat tahun penjara dan denda maksimal Rp50 juta.

Penerapan pasal berlapis ini disebut menjadi salah satu poin penting karena korban merupakan penyandang disabilitas yang masuk kelompok rentan.

Pemeriksaan Masih Berlangsung

Unit PPA Sat Reskrim Polres Gunungkidul masih mendalami keterangan para saksi dan hubungan antara para pelaku dengan korban.

Sejumlah barang bukti juga masih diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan.

Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap perlindungan kelompok rentan, terutama penyandang disabilitas perempuan yang masih rawan menjadi korban kekerasan seksual.