News  

Polisi Bongkar Peredaran Psikotropika di Bantul, Dua Pria Ditangkap Dekat Stadion Sultan Agung

Dua pria diamankan polisi di kawasan Stadion Sultan Agung Bantul dengan barang bukti ratusan pil psikotropika. (bernasnews)

bernasnews – Operasi senyap Satresnarkoba Polres Bantul membongkar dugaan peredaran pil psikotropika di kawasan timur Stadion Sultan Agung, Sewon, Bantul, Jumat, 8 Mei 2026 malam.

Dua pria berinisial WK (43) dan NH (31) ditangkap setelah polisi menemukan ratusan pil psikotropika dari tangan keduanya.

Penangkapan berlangsung di kawasan Pacar, Timbulharjo, yang malam itu terlihat seperti biasa dengan aktivitas warga dan kendaraan yang masih lalu lalang.

Namun di balik situasi tersebut, polisi diam-diam melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras ilegal.

Kasi Humas Polres Bantul, Rita Hidayanto, mengatakan operasi bermula dari informasi warga yang mencurigai aktivitas peredaran obat terlarang di sekitar Stadion Sultan Agung.

“Petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penindakan,” ujar Rita.

Polisi Tangkap WK di Sisi Timur Stadion

Petugas pertama kali mengamankan tersangka WK sekitar pukul 19.30 WIB di pojok utara sisi timur Stadion Sultan Agung.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 30 tablet Alprazolam 1 mg dalam kemasan silver yang disimpan di saku kiri celana jeans pendek milik tersangka.

“Petugas mengamankan WK di pojok utara sebelah timur Stadion Sultan Agung. Dari tangan tersangka ditemukan 30 tablet Alprazolam 1 mg,” terang Rita.

Penemuan itu memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan obat keras.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, WK mengaku mendapatkan pil tersebut dari rekannya berinisial NH alias Kebo.

Pengakuan itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengejaran terhadap sosok yang disebut sebagai pemasok.

NH Ditangkap, Polisi Temukan Lebih Banyak Pil

Tak lama berselang, polisi berhasil menemukan NH tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.

Hasilnya, polisi menemukan berbagai jenis pil psikotropika di dalam tas selempang cokelat milik tersangka.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 50 tablet Alprazolam 1 mg
  • 20 tablet Calmlet Alprazolam 1 mg
  • 17 tablet Hexymer Trihexyphenidyl 2 mg
  • 10 tablet Riklona Clonazepam 2 mg
  • Satu lembar kartu periksa pasien dari apotek di Surakarta
  • Satu unit ponsel Tecno Spark

Menurut Rita, NH mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari hasil pemeriksaan di sebuah apotek di Surakarta.

Namun tersangka tidak memiliki izin untuk menyerahkan atau mendistribusikan obat psikotropika kepada pihak lain.

“tersangka NH mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari hasil periksa di sebuah apotek di Surakarta. Namun, tersangka tidak memiliki izin resmi untuk menyerahkan ataupun menyalurkan obat-obatan psikotropika kepada pihak lain,” jelas Rita.

Polisi Dalami Dugaan Jaringan Peredaran

Kasus ini kembali membuka perhatian terhadap penyalahgunaan obat keras dan psikotropika di wilayah Bantul.

Pil jenis Alprazolam, Clonazepam, hingga Trihexyphenidyl termasuk obat yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

Polisi menduga kedua tersangka tidak hanya menggunakan obat secara ilegal, tetapi juga berpotensi terlibat dalam jaringan distribusi obat keras tanpa izin.

Satresnarkoba Polres Bantul kini masih mendalami kemungkinan adanya pemasok lain serta jalur distribusi yang lebih luas di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.

Selain memeriksa kedua tersangka, polisi juga akan menelusuri isi telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Terancam Hukuman Psikotropika

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat Undang-Undang Psikotropika.

WK dikenakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sedangkan NH dijerat Pasal 60 ayat (2) atau ayat (4) UU yang sama.

Keduanya juga dikaitkan dengan ketentuan pidana terbaru terkait penyesuaian hukuman.

Hingga Minggu malam, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bantul.

Polisi menegaskan pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal akan terus diperketat untuk mencegah penyalahgunaan di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda. (eln)