News  

Terbongkar! Jaringan Pil Sapi Gunungkidul–Jawa Tengah–Aceh Digulung Polisi, Ribuan Butir Disita

Ilustrasi Jaringan Pil Sapi/Foto: ChatGPT

bernasnews– Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul berhasil membongkar jaringan peredaran obat berbahaya jenis pil putih berlogo Y atau pil sapi.

Aparat menangkap tiga tersangka dalam operasi intensif yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut pada awal April 2026. Pengungkapan ini mengungkap jaringan lintas daerah yang merentang dari Gunungkidul hingga Sukoharjo, Jawa Tengah, bahkan terhubung dengan pelaku asal Aceh.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat ilegal di wilayah Kapanewon Tanjungsari. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan mendalam.

Pembongkaran Jaringan Pil Sapi

Pada Rabu malam, 1 April 2026, pukul 22.45 WIB, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial YF (20) di pinggir jalan kawasan Tanjungsari. Polisi menemukan 171 butir pil putih berlogo Y dari tangan YF, yang merupakan warga Ngasem, Kalurahan Kemadang.

Petugas kemudian mengembangkan kasus dengan memeriksa ponsel milik YF. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan keterkaitan dengan seorang pria berinisial HA (22) yang diduga turut menguasai dan mendistribusikan pil serupa.

Tanpa menunda waktu, tim melanjutkan operasi pada dini hari berikutnya. Pada Kamis, 2 April 2026, pukul 02.30 WIB, aparat berhasil menangkap HA di wilayah Kapanewon Semin.

Dalam penggeledahan di kontrakannya, petugas menemukan 12 butir pil putih berlogo Y serta uang tunai sebesar Rp50 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi ilegal.

HA mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R yang berdomisili di Sukoharjo, Jawa Tengah. Pengakuan ini langsung menjadi pintu masuk bagi polisi untuk memburu pelaku utama.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 12.00 WIB, tim bergerak ke Sukoharjo dan berhasil menangkap R (29) di sebuah ruko di Jalan Raya Weru–Tawangsari. Penangkapan ini menjadi titik krusial dalam pengungkapan jaringan besar peredaran pil sapi.

Barang Bukti

Hasil penggeledahan di lokasi milik R membuat aparat terkejut. Polisi menyita 4.621 butir pil sapi, 186 butir obat Trihexyphenidyl, 307 butir pil kuning berlogo mf, 145 butir obat berlabel ORIGINAL, uang tunai Rp320.000 hasil penjualan, serta sejumlah kardus bekas kemasan obat.

AKBP Damus Asa mengungkapkan bahwa R merupakan lulusan D3 Keperawatan asal Pidie, Aceh. Ia memanfaatkan pengetahuan di bidang farmasi untuk menjalankan praktik ilegal tersebut.

Polisi mengungkap bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan pil sapi ini. YF berperan sebagai pengecer di wilayah Gunungkidul, HA bertindak sebagai perantara, sedangkan R menjadi bandar utama yang mengendalikan pasokan dalam jumlah besar dari Sukoharjo.

Motif ketiganya sama, yakni meraup keuntungan dari peredaran gelap sediaan farmasi tanpa izin resmi. Mereka menjalankan modus operandi berlapis untuk menghindari pantauan aparat. Namun, aparat berhasil membongkarnya melalui kerja keras tim kepolisian dan peran aktif masyarakat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) jo. ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Lampiran I nomor 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ketiganya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran obat ilegal bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi praktik yang membahayakan masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan. (ef linangkung)