bernasnews – Upaya tiga pria asal Indonesia untuk terbang ke luar negeri melalui Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA berakhir di ruang pemeriksaan imigrasi.
Petugas Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menunda keberangkatan mereka setelah sistem mendeteksi indikasi kuat perjalanan haji non-prosedural.
Kasus itu terungkap dalam dua waktu berbeda menjelang musim haji 2026. Ketiganya diduga hendak menuju Arab Saudi melalui negara transit dengan modus perjalanan wisata.
Pola seperti ini belakangan mulai sering ditemukan aparat imigrasi di sejumlah bandara internasional.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, mengatakan penundaan keberangkatan dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara.
“Langkah penundaan berangkat ini adalah upaya serius kami dalam melindungi warga negara,” ujar Tedy, Jumat, 8 Mei 2026.
Kecurigaan Muncul saat Pemeriksaan di Bandara YIA
Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 25 April 2026.
Seorang pria berinisial MDM menjalani pemeriksaan keberangkatan internasional di Bandara Internasional Yogyakarta dengan tujuan Singapura. Kepada petugas, ia mengaku hendak melakukan perjalanan wisata.
Namun sistem pengawasan keimigrasian justru menampilkan data berbeda.
Petugas kemudian melakukan pendalaman melalui aplikasi pengawasan imigrasi. Hasilnya, nama MDM masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) dengan skor 100 atau tingkat pengawasan tertinggi.
Data tersebut menunjukkan MDM sebelumnya pernah mencoba berangkat menuju Jeddah melalui pintu internasional lain, namun gagal setelah terdeteksi aparat.
Situasi di ruang pemeriksaan sempat berubah tegang ketika petugas mulai menggali tujuan perjalanan sebenarnya.
Di area antrean keberangkatan internasional, sejumlah penumpang lain terlihat menunggu cukup lama karena pemeriksaan dilakukan lebih detail.
Petugas akhirnya memutuskan menunda keberangkatan MDM untuk mencegah risiko lebih besar di luar negeri.
Dua Penumpang Lain Kembali Terdeteksi
Belum dua pekan berselang, pola serupa kembali ditemukan.
Pada Senin, 4 Mei 2026, dua pria berinisial Y dan K menjalani pemeriksaan keberangkatan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia. Secara administratif, dokumen perjalanan keduanya dinyatakan lengkap.
Namun sistem integrasi data imigrasi kembali memberikan peringatan. Kedua nama tersebut juga tercatat sebagai Subject of Interest dengan skor sempurna.
Petugas kemudian mendalami pola perjalanan, riwayat penerbangan internasional, hingga tujuan sebenarnya keberangkatan mereka.
Hasil pemeriksaan memperkuat dugaan bahwa keduanya hendak menggunakan negara transit sebelum melanjutkan perjalanan menuju Arab Saudi di luar jalur resmi pemerintah.
Dengan pertimbangan perlindungan terhadap warga negara, keberangkatan keduanya akhirnya ditunda.
Modus Haji Jalur Cepat Jadi Sorotan
Menurut Tedy Riyandi, praktik haji ilegal kerap melibatkan tawaran keberangkatan instan tanpa prosedur resmi pemerintah.
Calon jemaah biasanya dijanjikan bisa berangkat lebih cepat menggunakan visa wisata atau memanfaatkan negara transit tertentu.
“Perlu dipahami bahwa hal ini bukan bertujuan untuk menyusahkan atau sekadar curiga terhadap warga negara Indonesia, melainkan murni untuk melindungi mereka agar tidak terlantar atau bermasalah di luar negeri,” katanya.
Di media sosial, tawaran haji jalur cepat seperti ini juga mulai ramai beredar menjelang puncak musim keberangkatan. Beberapa iklan bahkan menawarkan proses tanpa antrean resmi dengan biaya lebih murah.
Padahal risikonya cukup besar.
Jemaah non-prosedural bisa tertahan di negara transit, ditolak masuk ke Arab Saudi, kehilangan dokumen perjalanan, hingga menjadi korban eksploitasi jaringan tertentu.
Dalam sejumlah kasus sebelumnya, ada jemaah yang terlantar tanpa pendampingan ketika proses keberangkatan gagal di tengah perjalanan.
Sistem Imigrasi Kini Lebih Ketat
Kasus di YIA memperlihatkan pengawasan keimigrasian kini semakin terintegrasi.
Petugas tidak hanya memeriksa paspor dan tiket, tetapi juga menelusuri rekam jejak perjalanan internasional, pola keberangkatan, hingga indikator risiko tertentu melalui sistem digital.
“Kami ingin memastikan setiap warga negara menyeberangi perbatasan dengan dokumen dan prosedur yang sah demi keselamatan mereka,” ujar Tedy.
Imigrasi Yogyakarta juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran haji cepat yang tidak sesuai prosedur resmi.
Penggunaan visa wisata atau jalur transit untuk berhaji dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum di negara tujuan.
“Ada indikasi kuat risiko yang akan dihadapi jika mereka tetap berangkat secara tidak resmi,” tegasnya.
Hingga Sabtu malam, pengawasan keberangkatan internasional di YIA masih diperketat menjelang puncak arus perjalanan musim haji 2026.












