2 Jalur Domisili SPMB DIY 2026, Apa Bedanya? Ini Jadwal, Kuota, dan Cara Seleksinya

Ilustrasi SPMB Jateng 2026. (Pixabay.com)

bernasnews – Calon murid SMA dan SMK di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang akan mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online 2026 perlu memahami dua jalur domisili yang dibuka pemerintah daerah, yakni jalur domisili radius dan jalur domisili wilayah.

Kedua jalur ini memiliki perbedaan dari sisi kuota, mekanisme seleksi, pilihan sekolah, hingga jadwal pendaftaran. Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 95 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru SMA, SMK, dan SLB DIY Tahun Pelajaran 2026/2027.

Jalur domisili menjadi salah satu jalur utama dalam SPMB DIY karena memberikan kesempatan bagi calon murid yang tinggal di wilayah tertentu untuk mendaftar ke sekolah negeri sesuai ketentuan domisili yang berlaku. Bukti domisili sendiri mengacu pada alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

Pengertian Jalur Domisili SPMB DIY 2026

Dalam aturan SPMB DIY 2026, jalur domisili merupakan jalur penerimaan murid baru bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan murid baru yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Domisili dimaknai sebagai tempat tinggal tetap yang dibuktikan melalui alamat pada Kartu Keluarga. Karena itu, keabsahan data kependudukan menjadi faktor penting dalam proses seleksi.

Pemerintah DIY membagi jalur domisili menjadi dua jenis, yaitu jalur domisili radius dan jalur domisili wilayah. Keduanya memiliki sistem penentuan berbeda.

Jalur Domisili Radius Berdasarkan Jarak Tempat Tinggal

Jalur domisili radius menggunakan pengukuran jarak udara antara titik koordinat tempat tinggal calon murid dengan titik koordinat sekolah tujuan. Sistem ini juga mempertimbangkan kepadatan penduduk di sekitar wilayah sekolah.

Dalam praktiknya, panitia sekolah akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan calon murid benar-benar tinggal di alamat sesuai KK. Artinya, meskipun alamat dalam KK masuk radius sekolah tertentu, tetapi siswa tidak tinggal di lokasi tersebut, maka pendaftaran dapat ditolak.

Contohnya, apabila alamat pada KK berada di kawasan radius SMAN tertentu tetapi keseharian calon murid tinggal di luar area tersebut, maka calon murid tidak dapat menggunakan jalur domisili radius untuk mendaftar ke sekolah tersebut.

Jalur Domisili Wilayah Menggunakan Sistem Rayon

Berbeda dengan jalur radius, jalur domisili wilayah menggunakan sistem rayon. Wilayah penerimaan dibagi berdasarkan area tertentu yang telah ditentukan pemerintah daerah.

Untuk SMA negeri, rayon dibagi menjadi empat kategori, yaitu:

  • Rayon 1: ditentukan berdasarkan jarak darat dari titik koordinat kelurahan atau kalurahan ke tiga SMA negeri terdekat, termasuk desa perbatasan Jawa Tengah yang bekerja sama dengan SPMB DIY.
  • Rayon 2: ditentukan berdasarkan jarak darat ke tiga SMA negeri berikutnya setelah rayon 1.
  • Rayon 3: meliputi kelurahan atau kalurahan di DIY yang tidak termasuk rayon 1 dan rayon 2.
  • Rayon 4: wilayah luar DIY, kecuali desa perbatasan Jawa Tengah yang masuk kerja sama SPMB DIY.

Sementara itu, rayon SMK dibagi menjadi dua kategori:

  • Rayon 1: kelurahan atau kalurahan di DIY serta desa perbatasan Jawa Tengah mitra kerja sama.
  • Rayon 2: wilayah luar DIY selain desa mitra perbatasan Jawa Tengah.

Perbedaan Kuota Jalur Domisili Radius dan Wilayah

Perbedaan paling mencolok antara kedua jalur ini terlihat pada kuota penerimaan.

Kuota jalur domisili radius hanya sebesar 5 persen dari total daya tampung sekolah. Sementara jalur domisili wilayah mendapat porsi lebih besar, yakni 30 persen dari daya tampung SMA maupun SMK.

Pemerintah DIY juga menetapkan bahwa sisa kuota dari jalur domisili radius, afirmasi, mutasi, dan prestasi yang tidak terpenuhi akan dialihkan ke jalur domisili wilayah.

Jadwal Pendaftaran Jalur Domisili SPMB DIY 2026

Pendaftaran kedua jalur domisili dilakukan pada waktu yang berbeda.

Jadwal pendaftaran jalur domisili radius dibuka pada:

  • Senin, 22 Juni 2026 pukul 08.00 WIB hingga
  • Selasa, 23 Juni 2026 pukul 15.59 WIB.

Sedangkan jadwal jalur domisili wilayah berlangsung pada:

  • Rabu, 24 Juni 2026 pukul 08.00 WIB hingga
  • Kamis, 25 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.

Calon murid diimbau memperhatikan waktu pendaftaran karena sistem akan otomatis ditutup sesuai jadwal resmi.

Mekanisme Seleksi Jalur Domisili Radius

Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka seleksi jalur domisili radius dilakukan berdasarkan urutan prioritas berikut:

  1. Jarak tempat tinggal dengan sekolah sesuai hasil verifikasi lapangan.
  2. Nilai gabungan.
  3. Waktu pendaftaran lebih awal.

Nilai gabungan merupakan akumulasi nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) dengan bobot total 60 persen, ditambah rerata nilai rapor semester 1 sampai 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dengan bobot 40 persen.

Calon murid yang memiliki prestasi juga dapat memperoleh tambahan nilai pada komponen nilai gabungan.

Mekanisme Seleksi Jalur Domisili Wilayah

Seleksi jalur domisili wilayah dilakukan dengan prioritas sebagai berikut:

  1. Domisili berdasarkan rayon.
  2. Nilai gabungan.
  3. Pilihan satuan pendidikan atau konsentrasi keahlian.
  4. Waktu pendaftaran lebih awal.

Sama seperti jalur radius, peserta yang memiliki prestasi dapat memperoleh tambahan nilai pada total nilai gabungan.

Aturan Pilihan Sekolah Jalur Domisili DIY

Pada jalur domisili radius, calon murid dapat memilih:

  • Maksimal satu pilihan SMA negeri.
  • Maksimal satu pilihan SMK negeri.

Perubahan pilihan sekolah masih dapat dilakukan hingga 23 Juni 2026 pukul 15.59 WIB.

Sementara pada jalur domisili wilayah, peserta dapat memilih:

  • Maksimal tiga pilihan SMA.
  • Maksimal tiga pilihan konsentrasi keahlian SMK, baik pada sekolah yang sama maupun berbeda.

Namun, pilihan harus berada dalam jenjang dan jalur yang sama. Artinya, calon murid tidak dapat memilih SMA dan SMK secara bersamaan dalam satu jalur.

Perubahan pilihan sekolah maupun jalur dapat dilakukan hingga 25 Juni 2026 pukul 15.59 WIB.

Sanksi Bagi Pengguna KK Palsu dalam SPMB DIY

Pemerintah DIY menegaskan akan memberikan sanksi administratif kepada calon murid yang melanggar aturan SPMB, termasuk penggunaan Kartu Keluarga palsu atau KK yang diperoleh dengan cara tidak sesuai ketentuan.

Apabila pelanggaran terbukti melalui evaluasi sekolah dan dinas terkait, maka hasil SPMB calon murid akan dibatalkan.

Karena itu, peserta diminta memastikan seluruh dokumen kependudukan dan data pendaftaran sesuai ketentuan resmi sebelum mengikuti proses seleksi SPMB DIY 2026. (anp)