
bernasnews – Jumlah permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengalami peningkatan sepanjang Januari hingga April 2026.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mencatat sebanyak 3.757 permohonan KI masuk selama empat bulan pertama tahun ini.
Dari total tersebut, permohonan hak cipta mendominasi dengan 2.761 pengajuan atau sekitar 73,4 persen. Sementara itu, permohonan merek tercatat sebanyak 881 pengajuan, disusul 72 permohonan paten dan 26 pendaftaran desain industri.
Peningkatan jumlah pengajuan tersebut dinilai mencerminkan semakin tingginya kesadaran masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif, terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya dan inovasi yang dihasilkan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto, mengatakan lonjakan permohonan hak cipta menjadi indikator meningkatnya literasi masyarakat terkait kekayaan intelektual.
“Capaian 2.761 permohonan hak cipta dalam empat bulan pertama tahun ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat di DIY, khususnya para kreator, semakin paham pentingnya mencatatkan hak cipta,” ujar Agung pada Rabu, 6 Mei 2026.
Perlindungan KI Dinilai Penting bagi Kreator dan UMKM
Menurut Agung, perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan administrasi hukum, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap potensi pelanggaran seperti plagiarisme dan pencurian ide.
Ia menjelaskan, pencatatan hak cipta maupun merek memberikan kepastian hukum kepada pemilik karya apabila terjadi sengketa di kemudian hari. Selain itu, karya atau produk yang telah terdaftar dinilai memiliki daya saing lebih tinggi di pasar.
Agung menambahkan bahwa kekayaan intelektual juga memiliki nilai strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif. Produk yang telah memiliki perlindungan hukum dinilai lebih berpeluang menjalin kerja sama dan memperluas pasar, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Kanwil Kemenkum DIY Perkuat Pendampingan dan Sosialisasi
Untuk mendorong peningkatan permohonan KI, Kanwil Kemenkum DIY terus menjalankan sejumlah program pendampingan kepada masyarakat. Program tersebut dilakukan melalui layanan jemput bola, sosialisasi, serta pendampingan langsung kepada pelaku usaha dan kreator.
Langkah itu ditujukan agar masyarakat, termasuk pelaku UMKM dan kreator muda, lebih mudah mengakses layanan pendaftaran kekayaan intelektual.
Kanwil Kemenkum DIY menilai pendekatan proaktif tersebut turut berkontribusi terhadap meningkatnya jumlah permohonan KI sepanjang awal 2026. Instansi tersebut juga optimistis tren pengajuan akan terus meningkat hingga akhir tahun.
“Pesan kami sederhana, segera lindungi kekayaan intelektual Anda. Karena di era ekonomi kreatif ini, ide dan kreativitas adalah aset yang sangat berharga. Kami siap mendampingi dan memproses setiap permohonan dengan cepat dan transparan,” kata Agung.
Peningkatan permohonan kekayaan intelektual di DIY dinilai menjadi indikator berkembangnya ekosistem ekonomi kreatif di wilayah tersebut. M
asyarakat tidak hanya aktif menghasilkan karya dan inovasi, tetapi juga mulai memperhatikan aspek perlindungan hukum terhadap hasil kreativitas mereka. (Eln)











