News  

Apa Isi Rekomendasi Reformasi Polri? Kapolri Sambut Baik dan Siap Tindak Lanjut

Ilustrasi apa isi rekomendasi reformasi Polri. (Pixabay.com)

bernasnews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kesiapan institusinya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi reformasi yang disusun Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

Pernyataan itu disampaikan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026), menyusul penyerahan hasil kajian komisi kepada Presiden Prabowo Subianto. Reformasi ini mencakup penguatan pengawasan eksternal hingga pembenahan tata kelola internal Polri.

“Bahwa Polri pada prinsipnya segera menindaklanjuti terkait dengan usulan-usulan yang memang kami rasa ini akan terus membuat institusi Polri ini menjadi lebih baik,” kata Jenderal Sigit di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).

KPRP Serahkan Kajian Ribuan Halaman ke Presiden

Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah menyerahkan dokumen kajian komprehensif kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari yang sama.

Anggota KPRP, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa dokumen tersebut terdiri dari sekitar 3.000 halaman yang kemudian diringkas menjadi 13 halaman utama dan ringkasan tiga halaman untuk memudahkan pemahaman.

Dari kajian tersebut, KPRP merumuskan enam poin utama sebagai rekomendasi reformasi Polri yang menjadi fokus pembenahan jangka pendek hingga panjang.

Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Salah satu isu krusial yang dibahas adalah posisi Polri dalam struktur ketatanegaraan. KPRP mencatat adanya aspirasi publik yang mengusulkan pembentukan kementerian baru untuk menaungi Polri secara administratif.

Namun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi geografis Indonesia dan karakteristik masyarakat, seluruh anggota KPRP sepakat tidak mengusulkan pembentukan kementerian baru. Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, dengan catatan penting: pengawasan eksternal harus diperkuat melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Penguatan Kompolnas sebagai Pengawas Independen

Penguatan Kompolnas menjadi salah satu rekomendasi utama. Lembaga ini didorong untuk memiliki kewenangan lebih luas, tidak hanya memberikan pertimbangan strategis, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap tata kelola dan operasional Polri.

Selain itu, Kompolnas diharapkan dapat melakukan investigasi dalam penegakan kode etik profesi Polri. Reformasi ini mencakup pembenahan menyeluruh, mulai dari struktur kelembagaan, komposisi anggota, mekanisme pengangkatan, hingga pengelolaan anggaran, sehingga mampu menjalankan fungsi check and balances secara efektif dengan keputusan yang bersifat mengikat.

Mekanisme Pengangkatan Kapolri Jadi Sorotan

KPRP juga menyoroti mekanisme pengangkatan Kapolri yang saat ini memerlukan persetujuan DPR. Mekanisme ini dinilai memiliki dua sisi.

Di satu sisi, terdapat kekhawatiran bahwa proses tersebut membuka ruang politisasi. Namun di sisi lain, persetujuan DPR dianggap penting sebagai bentuk pengawasan dan pembagian tanggung jawab antara Presiden dan legislatif.

KPRP tidak memberikan keputusan final, melainkan menyerahkan pertimbangan tersebut kepada Presiden untuk menentukan opsi terbaik dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangannya.

Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi

Rekomendasi berikutnya berkaitan dengan penugasan anggota Polri di luar institusi, terutama setelah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 223/PUU-XXIII/2025.

Putusan tersebut memicu polemik terkait legalitas jabatan anggota Polri aktif di kementerian atau lembaga lain. KPRP menilai perlu adanya pengaturan yang tegas dan limitatif dalam undang-undang atau peraturan pemerintah mengenai instansi mana saja yang dapat diisi oleh anggota Polri.

Pembenahan Kelembagaan dan Manajerial

KPRP juga menekankan pentingnya reformasi pada aspek kelembagaan dan manajerial Polri. Aspek kelembagaan mencakup pembenahan struktural, instrumental, dan kultural, sedangkan aspek manajerial meliputi tata kelola organisasi, sistem kepemimpinan, pengawasan, serta transformasi digital.

Rekomendasi ini bersifat teknis dan perlu ditindaklanjuti dengan indikator kinerja (KPI) yang jelas serta target waktu yang terukur. Langkah ini juga harus selaras dengan grand strategy Polri 2025–2045 agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

Pembenahan tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai keluhan, baik dari internal Polri terkait karier dan sumber daya, maupun dari masyarakat terkait pelayanan dan penegakan hukum.

Revisi UU Polri Jadi Landasan Reformasi

Untuk mendukung implementasi seluruh rekomendasi, KPRP mendorong revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta aturan turunannya, termasuk peraturan pemerintah dan peraturan presiden.

Selain itu, diperlukan penyesuaian regulasi internal Polri berupa delapan peraturan kepolisian (perpol) dan 24 peraturan kapolri (perkap). Pemerintah juga disarankan menerbitkan keputusan presiden sebagai dasar pelaksanaan reformasi secara bertahap, mulai dari jangka pendek, menengah, hingga panjang.

Langkah-langkah ini menjadi fondasi penting dalam mendorong transformasi Polri menuju institusi yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel hingga tahun 2029. (anp)