bernasnews – Aparat kepolisian di wilayah Bantul mengamankan ratusan botol minuman beralkohol (miras) ilegal dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan pada Sabtu, 2 Mei 2026. Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda yang diduga menjual miras tanpa izin.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras ilegal. Petugas dari Satsamapta Polres Bantul dan jajaran Polsek Bantul bergerak melakukan pemeriksaan di lokasi yang menjadi sasaran.
Pengungkapan di Tamanan Banguntapan
Operasi pertama dilakukan di sebuah tempat usaha bernama Outlet 23 di wilayah Tamanan, Banguntapan, Bantul. Petugas melakukan penggeledahan setelah menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SHS (23) beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita meliputi berbagai jenis minuman beralkohol seperti Anggur Kawa-Kawa, Anggur Atlas, bir draft, serta Bir Bintang dalam berbagai ukuran.
Selain itu, petugas juga menemukan beberapa varian lain seperti Bir Singaraja, Bir Bintang Radler, Anggur Kolesom, Mix Max Anggur Merah, Anggur Congyang, Anggur Ketan Hitam, hingga minuman jenis Mansion. Seluruh barang tersebut diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Penggerebekan di Sabdodadi Bantul
Di waktu yang hampir bersamaan, Polsek Bantul melakukan operasi serupa di Outlet 23 yang berlokasi di Sabdodadi, Bantul. Dari lokasi ini, petugas menemukan jumlah barang bukti yang lebih besar.
Seorang pria berinisial MZF (23) diamankan bersama ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan kadar. Barang bukti meliputi 120 botol Anggur Kolesom, 12 botol Iceland Vodka, 3 botol Drumb Whiskey, serta puluhan botol minuman lain seperti AO Mild, Cong Yang, Kawa-Kawa, dan Anggur Merah Good.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan dan Imbauan Kepolisian
Kasi Humas Polres Bantul, Rita Hidayanto, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah Bantul.
Menurutnya, peredaran miras tanpa izin berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, kepolisian akan terus meningkatkan intensitas operasi di berbagai wilayah.
“Petugas akan terus meningkatkan operasi penindakan terhadap peredaran miras ilegal di seluruh wilayah hukum Polres Bantul,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada aparat.
Tindak Lanjut
Seluruh barang bukti dari dua lokasi tersebut telah diamankan di Polres Bantul dan Polsek Bantul. Kepolisian masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terhadap para pelaku serta jaringan distribusi yang terkait.
Operasi ini menjadi bagian dari langkah penegakan hukum untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Bantul tetap kondusif. (Eln)












