Daftar Tarif Listrik PLN 1 Mei 2026 Apakah Naik? Ini Rincian Lengkap per kWh

Ilustrasi tarif listrik PLN Juli 2026.(Pixabay.com)

bernasnews – Tarif listrik yang berlaku mulai 1 Mei 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa biaya listrik bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi tetap mengacu pada tarif tenaga listrik Triwulan II-2026.

Keputusan ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap parameter ekonomi makro, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap lonjakan biaya listrik dalam waktu dekat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa kebijakan mempertahankan tarif listrik telah melalui proses kajian yang komprehensif.

Evaluasi tersebut mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Penetapan tarif ini juga merujuk pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif listrik khususnya bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, mengikuti dinamika parameter ekonomi makro.

Mekanisme Penyesuaian Tarif Listrik Nonsubsidi

Tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi sebenarnya bersifat fleksibel dan dapat berubah setiap triwulan. Penyesuaian tersebut dikenal dengan skema tariff adjustment, yang mengacu pada realisasi indikator ekonomi nasional.

Beberapa faktor utama yang memengaruhi penyesuaian tarif antara lain:

  • Kurs atau nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
  • Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
  • Tingkat inflasi
  • Harga Batubara Acuan (HBA)

Namun, untuk periode Mei 2026, hasil evaluasi menunjukkan bahwa kondisi ekonomi masih memungkinkan tarif tetap dipertahankan tanpa perubahan.

Rincian Tarif Listrik Nonsubsidi Mei 2026

Berdasarkan data resmi dari PT PLN (Persero), berikut rincian tarif listrik pelanggan nonsubsidi yang berlaku sepanjang Mei 2026:

Rumah Tangga Non-Subsidi:

  • 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • ≥6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan Bisnis dan Pemerintah:

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh

Rincian Tarif Listrik Subsidi Mei 2026

Sementara itu, tarif listrik untuk pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan. Berikut rinciannya:

  • 450 VA: Rp 415 per kWh
  • 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
  • 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • ≥3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha. Stabilitas tarif ini dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah dinamika ekonomi global.

Bagi sektor usaha, tarif listrik yang tetap juga membantu menjaga efisiensi biaya operasional. Sementara untuk rumah tangga, kondisi ini memberikan ruang pengeluaran yang lebih terkendali tanpa tambahan beban listrik.

Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro yang masih terkendali, pemerintah memastikan bahwa tarif listrik PLN untuk Mei 2026 tetap stabil tanpa kenaikan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi.

Ke depan, masyarakat tetap disarankan untuk memantau kebijakan tarif listrik setiap triwulan, mengingat adanya kemungkinan penyesuaian mengikuti perubahan indikator ekonomi nasional. (anp)