News  

Jadwal Ganjil Genap Jakarta 1 Mei 2026 Berlaku atau Tidak? Ini Aturan Resminya

Ilustrasi ganjil genap Jakarta hari ini, 22 Juni 2026. Pixabay.com)

bernasnews – Kebijakan ganjil genap di Jakarta dipastikan tidak berlaku pada Jumat, 1 Mei 2026. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi meniadakan pembatasan kendaraan tersebut karena bertepatan dengan Hari Buruh Internasional yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Dengan demikian, seluruh kendaraan, baik berpelat ganjil maupun genap, dapat melintas bebas di seluruh ruas jalan yang biasanya terdampak aturan ini.

Ganjil Genap 1 Mei 2026 Berlaku atau Tidak?

Kepastian peniadaan ganjil genap pada 1 Mei 2026 disampaikan langsung oleh Dishub DKI Jakarta melalui akun resminya. Kebijakan ini mengikuti ketentuan bahwa pembatasan lalu lintas tidak diberlakukan saat hari libur nasional.

“Ganjil genap tidak berlaku pada 1 Mei. Semua kendaraan dapat melintas seperti biasa,” tulis akun resmi Dishub DKI.

Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap 1 Mei telah ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah. Oleh karena itu, kebijakan ganjil genap secara otomatis tidak diberlakukan pada tanggal tersebut.

Peniadaan ganjil genap ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dalam SKB tersebut, 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional.

Selain itu, aturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pada Pasal 3 ayat (3) dijelaskan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Dengan landasan tersebut, kebijakan pembatasan kendaraan memang secara rutin ditiadakan setiap kali memasuki tanggal merah nasional.

Daftar Jalan yang Biasanya Terdampak Ganjil Genap

Meski tidak berlaku pada 1 Mei, masyarakat tetap perlu mengetahui ruas jalan yang biasanya terkena aturan ganjil genap di Jakarta. Kebijakan ini umumnya diterapkan di sejumlah jalan protokol, antara lain:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun–Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya (sisi Barat; sisi Timur dari Simpang Paseban Raya hingga Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Pada hari biasa, ruas-ruas jalan tersebut menjadi titik utama penerapan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor.

Ganjil Genap Kembali Berlaku 4 Mei 2026

Setelah libur Hari Buruh, kebijakan ganjil genap akan kembali diberlakukan secara normal mulai Senin, 4 Mei 2026. Artinya, pembatasan kendaraan kembali mengikuti aturan hari kerja seperti biasa.

Selama periode 1–3 Mei 2026, masyarakat dapat berkendara tanpa perlu menyesuaikan nomor pelat kendaraan dengan tanggal. Hal ini karena tanggal tersebut mencakup hari libur nasional dan akhir pekan.

Peniadaan ganjil genap pada 1 Mei 2026 diperkirakan akan meningkatkan volume kendaraan di sejumlah ruas jalan utama Jakarta. Namun, kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin beraktivitas atau bepergian saat libur nasional.

Perlu diingat juga bahwa ada aksi demo Hari Buruh di Monas Jakarta pada 1 Mei 2026 sehingga bisa menghindari jalan di sekitaran Monas.

Pengendara tetap diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas lainnya serta menjaga keselamatan selama berkendara. Meski tidak ada pembatasan pelat nomor, kepadatan lalu lintas tetap perlu diantisipasi, terutama di kawasan pusat kota.

Dengan adanya informasi resmi ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik tanpa kebingungan terkait jadwal ganjil genap. (anp)