bernasnews — Terungkapnya kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menegaskan komitmen perlindungan anak dengan memperkuat langkah-langkah darurat.
Pasalnya kasus ini tidak hanya dipandang sebagai insiden tunggal, tetapi sebagai indikasi persoalan sistemik dalam pengawasan lembaga pengasuhan anak.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengemukakan, bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan perlindungan menyeluruh bagi korban, baik dari sisi hukum maupun kemanusiaan.
“Kami harus secepatnya memberikan perlindungan kepada korban. Ketika aspek hukum ditangani kepolisian, maka kami fokus pada pendampingan dari sisi kemanusiaan,” kata Hasto, saat jumpa pers di Polresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, Pemkot telah melakukan pendampingan intensif dengan menemui langsung keluarga korban. Hasto juga menegaskan, bahwa tidak hanya anak yang menjadi korban, tetapi orang tua pun mengalami tekanan psikologis berat sehingga membutuhkan perhatian khusus.
Sebagai langkah darurat, Pemkot mengidentifikasi sedikitnya 15 daycare atau TPA alternatif di sekitar lokasi yang mampu menampung hingga 78 anak. Kebijakan ini diambil untuk menjawab kebutuhan mendesak para orang tua yang tetap harus bekerja namun tidak lagi memiliki tempat pengasuhan yang aman.
Tidak hanya itu, imbuh Hasto, Pemkot juga memastikan pembiayaan pengasuhan alternatif bagi anak-anak korban ditanggung hingga akhir semester, sebagai bentuk kehadiran negara dalam situasi krisis.
Di sisi pemulihan, penanganan tidak berhenti pada trauma psikologis. Pemerintah juga mulai melakukan asesmen terhadap kondisi tumbuh kembang anak, menyusul laporan adanya gangguan fisik, termasuk indikasi stunting.
“Selain pendampingan psikis, kami juga melakukan pemeriksaan tumbuh kembang. Kalau ada gangguan fisik, harus ditangani bersama dokter anak,” ungkap Hasto, dilansir dari Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta.
Pendampingan turut diberikan kepada orang tua korban melalui layanan psikolog, mengingat dampak emosional yang signifikan pascakejadian. Pemkot melibatkan tenaga psikolog dari puskesmas serta berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan anak.
Dari sisi hukum, Pemkot juga menyiapkan pendampingan melalui konsultan hukum guna memastikan seluruh laporan keluarga korban terdokumentasi secara komprehensif. Hingga saat ini, tercatat 53 laporan dari total sekitar 103 anak yang berada di daycare tersebut.
Langkah korektif juga dilakukan secara sistemik. Pemkot mulai melakukan sweeping terhadap seluruh daycare di Kota Yogyakarta. Dalam pendataan awal, ditemukan sekitar 37 lembaga telah berizin, sementara lebih dari 30 lainnya belum memenuhi aspek legalitas.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya celah serius dalam pengawasan lembaga pengasuhan anak, sekaligus menjadi dasar untuk audit menyeluruh dan pengetatan regulasi ke depan.
“Ini menjadi pembelajaran bersama lintas sektor agar ke depan regulasi dan pengawasan bisa jauh lebih baik,” tegas orang nomor satu di Pemkot Yogyakarta.
Pada bagian lain, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia memastikan proses hukum berjalan cepat. Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dikatakan, dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan perlakuan tidak layak terhadap anak dan telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pengelola maupun pengasuh.
“Para tersangka sudah diamankan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya korban atau pelanggaran lain,” ungkap Kombes Pol Eva Guna Pandia
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak serta memastikan korban mendapatkan perlindungan optimal.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia Arifatul Choiri Fauzi menilai kasus ini sebagai salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir dari sisi jumlah korban.
Ia menekankan pentingnya percepatan proses hukum, pendampingan sosial bagi seluruh anak terdampak, serta perlindungan hukum yang menyeluruh.
“Ini kasus dengan jumlah korban yang besar. Semua anak harus mendapatkan pendampingan sosial dan perlindungan hukum secara penuh,” tegas Menteri Arifatul Choiri Fauzi
Selain itu, Kementerian PPPA juga menyoroti adanya indikasi kekerasan yang dilakukan secara sistematis oleh lebih dari satu pelaku, sehingga memerlukan penanganan serius dan menyeluruh.
Kasus Little Aresha kini menjadi titik kritis bagi pembenahan sistem pengasuhan anak, tidak hanya di Kota Yogyakarta tetapi juga secara nasional.
“Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan ke depan tidak boleh lagi bersifat administratif semata, melainkan harus memastikan praktik pengasuhan benar-benar aman bagi anak,” pungkas Menteri PPPA.
Pemkot Yogyakarta melalui UPT PPA terus membuka layanan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban dan keluarga melalui hotline 08112857799. (*/ ted)












