bernasnews – Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, mengemuka setelah kepolisian mengungkap praktik pengasuhan yang dinilai tidak sesuai standar.
Sebanyak 53 anak di bawah usia dua tahun diduga menjadi korban, dan 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang disebut berlangsung secara terstruktur.
Dugaan Perintah dari Pimpinan Yayasan
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Riski Adrian, menyampaikan bahwa Ketua Yayasan berinisial DK diduga memberikan instruksi langsung kepada pengasuh untuk mengikat tangan dan kaki anak.
Selain DK, Kepala Sekolah berinisial AP juga disebut memberikan arahan serupa kepada para pengasuh.
“Keterangan para tersangka pengasuh sebelas itu, mereka diperintahkan melakukan hal itu oleh Ketua Yayasan,” ujar Adrian di Polresta Yogyakarta, Senin, 27 April 2026.
Menurut penyidik, praktik tersebut tidak tercantum dalam standar operasional prosedur (SOP) tertulis, melainkan disampaikan secara lisan oleh pihak pimpinan.
Praktik Pengikatan Anak
Penyidik menemukan tindakan pengikatan dilakukan berulang terhadap puluhan anak. Seluruh korban yang terdata berjumlah 53 anak dengan usia di bawah dua tahun.
Pengasuh disebut menggunakan kain untuk mengikat tangan dan kaki anak dalam aktivitas sehari-hari. Ikatan tersebut hanya dilepas pada waktu tertentu, seperti saat makan atau mandi.
Temuan ini menjadi perhatian penyidik karena dinilai berpotensi berdampak pada kondisi fisik dan psikologis anak.
Dugaan Motif Ekonomi
Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, menyampaikan bahwa penyidik menduga terdapat motif ekonomi dalam praktik tersebut.
Menurutnya, pengelola daycare diduga menambah jumlah anak untuk meningkatkan pemasukan tanpa diimbangi kapasitas pengasuhan yang memadai.
“Iya termasuk motif ekonomi karena mereka mengejar pemasukan. Semakin banyak anak otomatis semakin banyak pemasukan yang mereka terima,” kata Eva Guna Pandia di Polresta Yogyakarta, Senin (27/4).
Polisi menilai kondisi tersebut berpotensi memicu praktik pengasuhan yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak.
Penetapan Tersangka
Dalam perkembangan kasus, penyidik menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Ketua Yayasan berinisial DK, Kepala Sekolah AP, serta 11 pengasuh.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan dan penelantaran anak. Ancaman hukuman pidana penjara disebut berkisar antara 5 hingga 10 tahun apabila terbukti bersalah.
Pendalaman Sistem Pengasuhan
Penyidik masih mendalami dugaan adanya sistem pengasuhan yang menyimpang dan telah berlangsung dalam periode tertentu. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap struktur organisasi yayasan untuk mengetahui alur perintah dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Kasus ini turut menyoroti pengawasan terhadap lembaga penitipan anak di wilayah Yogyakarta.
Perkembangan kasus memicu perhatian masyarakat terhadap standar keamanan di layanan penitipan anak. Sejumlah pihak mendorong evaluasi terhadap sistem perizinan, rasio pengasuh, serta mekanisme pengawasan internal daycare.
Kepolisian menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring perkembangan alat bukti dan keterangan saksi. (Eln)












