bernasnews — Dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DIY (DP3AP2 DIY) mengambil langkah penanganan untuk memastikan perlindungan korban serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menyampaikan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Ia menegaskan pentingnya perlindungan anak sebagai tanggung jawab bersama.
“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,” ujar Erlina.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena terjadi di lembaga pengasuhan anak usia dini. Pemerintah daerah menilai diperlukan penanganan cepat serta langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Pendampingan Korban dan Koordinasi Lintas Instansi
DP3AP2 DIY menyatakan dukungan terhadap proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Selain itu, koordinasi dilakukan dengan sejumlah pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban perwakilan DIY, untuk memastikan penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dalam upaya perlindungan korban, DP3AP2 DIY bekerja sama dengan Forum Perlindungan Korban Kekerasan DIY, DP3AP2KB Kota Yogyakarta, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Yogyakarta. Langkah ini bertujuan memperkuat penanganan secara terpadu.
Pendampingan psikososial diberikan kepada anak-anak korban untuk membantu pemulihan kondisi mental dan emosional. Selain itu, keluarga korban juga mendapatkan pendampingan selama proses penanganan berlangsung.
DP3AP2 DIY juga melakukan koordinasi lintas sektor guna memastikan proses pemulihan berjalan berkelanjutan. Penanganan tidak hanya difokuskan pada jangka pendek, tetapi juga mencakup perlindungan jangka panjang bagi anak.
Evaluasi Pengawasan dan Edukasi Masyarakat
Selain penanganan korban, pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan perizinan lembaga pengasuhan anak, termasuk daycare. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap lembaga memenuhi standar perlindungan anak.
DP3AP2 DIY juga meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait pemahaman hak anak serta pentingnya memilih layanan pengasuhan yang telah memenuhi standar. Upaya ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Pemerintah turut memperkuat mekanisme pengaduan serta respons terhadap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak agar masyarakat dapat melapor dengan lebih mudah.
Erlina mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan anak dengan melaporkan setiap indikasi kekerasan yang ditemukan di lingkungan sekitar.
“Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan,” ujarnya.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan komitmen untuk memperkuat sistem perlindungan anak yang terintegrasi. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian penanganan kasus serta mendukung pemulihan korban. (Eln)












