bernasnews – Ada yang sedikit berbeda di ruang kepala Sekolah Dasar (SD) Marsudirini Yogyakarta, Jalan P. Senopati No 32 Yogyakarta, Jumat (16/2/2024), pukul 08.00 WIB. Pada kesempatan ini diadakan sebuah seminar bertajuk Kekerasan Anak dan Pernikahan Dini. Narsumbernya bukan guru, karyawan atau alumni, namun seorang siswi kelas 3 sekolah ini bernama Monica Nirwasita Agnimaya Sarosa atau akrab dipanggil Agni.
Gadis kecil setinggi 130 cm ini duduk menghadapi tujuh orang kakak kelasnya, dua kepala sekolah Sr. Rachel, OSF, S.Pd. dan FX Oktaf Laudensius, S.Si., serta Ir. Yosef Adiwahyanto dari Yayasan Marsudirini Yogyakarta.
Agnimaya dengan penuh percaya diri meski kadang bicara lirih, menyampaikan gagasan tentang topik itu dan menjawab pertanyaan rekannya yang duduk di kelas 5 dan 6. Rekannya itu adalah Katarina Wening Nur Hastuti, Yohana Bonifacia Putri Ardyanti, Johan R. Kayana, Nathanael Gilbert Nayattama, Giustinia Parampara, Hugo Bagasia Pasaribu, Alexandrina Callista Gantari.
Dimoderatori Oktaf Laudensius, acara seminar anak ini berjalan dengan lancar. Terlepas dari beberapa kekurangan kecil, namun Oktaf, Suster Rachel dan Yosef memberikan apresiasi tinggi kepada Agni yang telah berani tampil bicara.
Menurut Agni, atas nama pribadi dia akan ikut seleksi Cinema (Children Engaging and Moving in Action) dalam Forum Anak Kota Yogyakarta (FAKTA) yang diselenggarakan oleh kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Sabtu (17/2).
Secara terpisah, Staf DP3AP2KB Kota Yogyakarta Raditya Kurniawan yang ditemui bernasnews membenarkan pihaknya akan mengadakan seleksi keanggotaan FAKTA di Balaikota Timoho Yogyakarta, Sabtu (17/2). Pihaknya akan menyeleksi dari 90 orang anak (usia sampai dengan 18 tahun kurang sehari), kemudian menjadi 50 anak, dan akhirnya dipilih 20 anak. Ini merupakan program tahunan yang sudah berjalan sejak 15 tahun silam.
Terjadi 85 kasus anak
Mengutip WHO, Agni mengemukakan, definisi kekerasan terhadap anak ialah suatu tindakan penganiayaan atau perlakuan salah pada anak, dalam bentuk menyakiti fisik, emosional, seksual, melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial.
Data dari DP3AP2KB Kota Yogyakarta menunjukkan, telah terjadi 194 kasus kekerasan. Dari 194 kasus yang dilaporkan, sebanyak 85 kasus terjadi pada anak-anak dan 109 kasus pada orang dewasa.
“Penyebab kekerasan terhadap anak adalah kurangnya pengendalian emosi dari orangtua, masalah ekonomi, pergaulan bebas, dan konten pornografi,” kata gadis cilik yang tinggal di wilayah Kalurahan Bausasran Yogyakarta ini.
Bagaimana cara menanggulangi kekerasan terhadap anak? Menjawab pertanyaan itu, Agni yang hobi menari, menyanyi, akting, basket, paduan suara, binpres nyanyi tunggal ini mengatakan, orangtua wajib untuk mengelola emosi yaitu dengan cara menentukan situasi saat marah, segera menenangkan diri ketika akan marah, hindari memukul dan kendalikan cara berbicara.
Sedangkan pihak sekolah perlu untuk menanamkan nilai-nilai positif dalam pembelajaran dan pergaulan, mengajarkan pemahaman tentang konflik dan cara mengatasinya, melibatkan orangtua dalam pembelajaran, serta melakukan pendekatan individual dengan siswa yang berpotensi melakukan kekerasan.
Bicara tentang pernikahan usia dini, Agni mengartakan, adalah pernikahan yang terjadi antara pasangan laki-laki dan perempuan yang menikah di bawah usia 19 tahun. UU Nomor 16 tahun 2019 menjelaskan bahwa usia bagi laki-laki dan perempuan untuk menikah minimal 19 tahun.
“Pada tahun 2023, Pengadilan Agama Kota Yogyakarta menerbitkan 49 rekomendasi dispensasi bagi pernikahan usia dini. Dalam dua tahun terakhir, kasus pernikahan dini tercatat lebih dari 500 kasus. Tahun 2021 ada 757 kasus, dan tahun 2022 sebanyak 597 kasus,” kata gadis cilik yang suka mata pelajaran PJOK ini.
Menurut Agnimaya, ada empat penyebab pernikahan usia dini. Keempat penyebab itu adalah faktor ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, kemudian pengaruh adat, agama, kebiasaan masyarakat, serta pergaulan bebas.
Putri tunggal pasangan Aradea Sarosa dan Veronica Ratna Setyaningrum ini mengatakan, upaya penanggulangan pernikahan usia dini yang dapat dilakukan, orangtua harus memenuhi dan mendukung wajib belajar 12 tahun. Orangtua harus mengetahui dampak negatif dari usia pernikahan dini antara lain kesehatan ibu dan anak, faktor ekonomi akibat belum siap berumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga akibat belum dapat mengendalikan emosi, dan lain-lain.
Kemudian orangtua dan pihak sekolah perlu memberikan informasi mengenai pendidikan seks sejak dini. Orangtua dan pihak sekolah perlu memberikan wawasan yang luas mengenai perbedaan reproduksi antara laki-laki dan perempuan, kesehatan reproduksi, dan informasi tentang kesetaraan gender. (mar)












