bernasnews – Pencairan bantuan sosial (bansos) tahap kedua tahun 2026 resmi dimulai sejak pekan kedua April. Namun, di tengah penyaluran tersebut, sebanyak 11.014 penerima dipastikan tidak lagi memperoleh bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kebijakan ini dilakukan pemerintah sebagai bagian dari pemutakhiran data agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran, menyusul ditemukannya penerima yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria.
Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa pencoretan dilakukan setelah melalui proses pembersihan data penerima bansos.
Menurutnya, temuan tersebut termasuk dalam kategori inclusion error, yaitu kondisi ketika seseorang masih tercatat sebagai penerima bantuan padahal secara ekonomi sudah tidak lagi layak menerima.
Kondisi Ekonomi Membaik Jadi Faktor Utama
Salah satu penyebab utama pencoretan adalah meningkatnya kondisi ekonomi penerima. Dalam sistem penilaian kesejahteraan, masyarakat dibagi dalam kelompok desil, mulai dari desil 1 (sangat miskin) hingga desil 10 (paling mampu).
Penerima yang masuk dalam kategori desil 6 hingga 10 atau kelompok menengah ke atas secara otomatis tidak lagi menjadi prioritas bantuan sosial. Hal ini karena bansos difokuskan untuk kelompok rentan dan miskin.
Data Bansos Bersifat Dinamis dan Terus Diperbarui
Perubahan daftar penerima bansos merupakan hal yang wajar. Pemerintah secara berkala memperbarui data agar sesuai dengan kondisi terkini di lapangan.
Artinya, ada kemungkinan seseorang yang sebelumnya menerima bansos tidak lagi mendapatkannya, sementara masyarakat lain yang sebelumnya tidak terdaftar justru menjadi penerima baru. Proses ini dilakukan untuk menjaga akurasi dan keadilan distribusi bantuan.
Verifikasi dan Validasi Data Jadi Penentu
Selain faktor ekonomi, hasil verifikasi dan validasi data terbaru juga menjadi penentu utama. Pemerintah melakukan pengecekan ulang terhadap data penerima secara rutin. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka bantuan dapat dihentikan.
Proses ini memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi kriteria.
Indikator Bansos Tidak Cair yang Perlu Diketahui
Penyaluran bansos saat ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga. Sistem ini juga terhubung dengan berbagai lembaga keuangan, sehingga kondisi finansial penerima dapat dianalisis lebih akurat.
Beberapa indikator yang dapat menyebabkan bansos dihentikan antara lain:
1. Memiliki Kredit atau Utang Aktif
Seperti cicilan kendaraan, pinjaman bank atau koperasi, penggunaan paylater, hingga riwayat kredit yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan.
2. Kepemilikan Aset dan Pola Konsumsi
Misalnya memiliki rumah atau tanah bersertifikat, pajak kendaraan aktif, serta tagihan listrik yang tergolong tinggi.
3. Status Pekerjaan
Bansos tidak diberikan kepada ASN, anggota TNI atau Polri, serta pegawai BUMN maupun BUMD.
4. Kondisi Finansial dan Kepesertaan Layanan
Termasuk kepesertaan BPJS mandiri kelas 1 atau 2, kepemilikan saldo tabungan tertentu, serta catatan keuangan dalam sistem perbankan.
5. Aktivitas Finansial Tertentu
Termasuk transaksi mencurigakan seperti aktivitas judi online.
Memahami Sistem Desil dalam Penentuan Bansos
Desil merupakan metode pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Berikut pembagiannya:
- Desil 1: Sangat miskin
- Desil 2: Miskin
- Desil 3: Hampir miskin
- Desil 4: Rentan miskin
- Desil 5: Ekonomi pas-pasan
- Desil 6-10: Kelas menengah ke atas
Masyarakat yang berada di desil 6 hingga 10 umumnya tidak lagi berhak menerima bansos karena dianggap sudah memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik.
Dengan adanya pemutakhiran data dan integrasi sistem DTSEN, pemerintah berharap penyaluran bansos seperti PKH dan BPNT menjadi lebih akurat dan tepat sasaran. Kebijakan ini sekaligus memastikan bahwa bantuan negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan. (anp)












