bernasnews – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan baru yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Mulai Jumat, 24 April 2026, warga tidak lagi diwajibkan menunjukkan KTP pemilik kendaraan asli saat melakukan perpanjangan pajak, termasuk untuk kendaraan bekas yang belum dibalik nama.
Kebijakan ini berlaku hingga Desember 2026 dan dapat diakses di seluruh kantor Samsat di wilayah Jawa Tengah. Simak ketentuan yang berlaku.
Kebijakan Baru Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan
Kebijakan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kemudahan layanan kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Kebijakan ini merujuk pada informasi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, yang memberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang tidak memiliki KTP pemilik asli kendaraan.
Ketentuannya, Untuk perpanjangan kendaraan bermotor bekas, bukan pemilik, bukan atas nama pemilik asli, maka dalam perpanjangan pajak kendaraan bermotor itu tidak perlu melampirkan KTP asli pemilik asal.
Dengan aturan ini, masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum sempat melakukan proses balik nama tetap dapat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa kendala administratif seperti sebelumnya.
Kebijakan ini mulai diterapkan pada 24 April 2026 dan akan berlangsung hingga Desember 2026. Selama periode tersebut, masyarakat dapat langsung mendatangi kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan layanan ini.
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor, khususnya bagi pemilik kendaraan bekas yang selama ini terkendala dokumen kepemilikan.
Wajib Isi Formulir dan Siap Balik Nama pada 2027
Meski memberikan kemudahan, kebijakan ini tetap disertai syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Salah satunya adalah kewajiban mengisi formulir pernyataan kesanggupan untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027.
Muhammad Masrofi menjelaskan bahwa setiap wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan ini akan diberikan formulir khusus saat melakukan perpanjangan pajak kendaraan.
“Selanjutnya bagi wajib pajak yang melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor itu (akan) diberikan form. Formulir tersebut juga memuat konsekuensi berupa pemblokiran kendaraan pada 2027 apabila wajib pajak tidak melakukan balik nama.”
Dengan demikian, kemudahan ini bersifat sementara dan tetap mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan administrasi kepemilikan kendaraan secara resmi di masa mendatang.
Tindak Lanjut Arahan Pemerintah Pusat
Masrofi menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Meski demikian, kewenangan terkait identifikasi kendaraan tetap berada di pihak kepolisian, sehingga proses administrasi lainnya tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang akan perpanjangan pada 24 April ini sampai dengan Desember 2026 ini silakan memanfaatkan kebijakan yang diterapkan di provinsi di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Namun, pada tahun 2027 itu harus balik nama.
Kebijakan ini akan memberikan dampak positif, terutama bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bekas namun terkendala dokumen kepemilikan. Dengan adanya kelonggaran ini, pembayaran pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan tidak terhambat oleh administrasi.
Di sisi lain, pemerintah tetap memastikan bahwa proses balik nama kendaraan tetap menjadi kewajiban yang harus diselesaikan pada 2027, sebagai bagian dari penertiban data kepemilikan kendaraan bermotor di Jawa Tengah.
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi jangka pendek yang efektif sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan di masa mendatang. (anp)












