News  

Seribu Batang Rokok Ilegal Berhasil Disita dalam Operasi Gabungan Sat Pol PP dan Bea Cukai Yogyakarta

Ilustrasi suasana kios kelontong di Kota Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

bernasnews — Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius yang berdampak luas terhadap negara. Pasalnya peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara karena tidak membayar pajak, tidak dikenai cukai, serta tidak diawasi oleh pemerintah.

Demikian dikemukakan Kepala Seksi Penyidik Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, di sela-sela pelaksanaan operasi gabungan peredaran rokok tanpa ketentuan cukai yang sesuai, di wilayah Kemantren Umbulharjo dan Kemantren Kraton, Yogyakarta, pada Kamis (16/4/2026).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta bersama Bea Cukai Yogyakarta berhasil menyita sebanyak 1.000 batang rokok ilegal. Operasi ini menyasar sejumlah toko kelontong yang diduga menjadi tempat peredaran rokok tanpa ketentuan cukai yang sesuai.

“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan rokok dengan indikasi pelanggaran aturan cukai dan langsung melakukan penyitaan,” ujar Ahmad Hidayat, dikutip dari Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Dalam operasi tersebut, petugas menemukan rokok dengan merek berinisial “S” yang menggunakan pita cukai resmi, namun tidak sesuai dengan isi kemasan,” imbuhnya.

Menurut Achmad Hidayat, pada pita cukai tercantum jumlah 10 batang, namun dalam satu bungkus berisi 20 batang rokok. Praktik ini merupakan salah satu modus pelanggaran yang kerap ditemukan dalam peredaran rokok ilegal.

Operasi gabungan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kota Yogyakarta. Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berperan aktif. Jika menemukan adanya praktik jual beli rokok ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang agar bisa segera ditindak,” tegas Achmad Hidayat.

Pihaknya menjelaskan, bahwa rokok ilegal atau rokok non cukai ini memiliki sejumlah ciri khas yang mudah dikenali. Salah satu tanda utamanya adalah tidak adanya pita cukai atau penggunaan pita cukai palsu yang tidak sah.

“Rokok ilegal ini menggunakan pita cukai palsu atau memakai pita cukai bekas. Selain itu rokok ilegal kadang memakai pita cukai yang berbeda dari kemasan rokok legal,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Achmad, harga jualnya yang jauh lebih murah dari rokok legal menjadi salah satu ciri khasnya. Sementara dari segi kemasan, lanjutnya, rokok ilegal biasanya tampak tidak standar, menggunakan bahan berkualitas rendah dan desain yang tidak profesional.

“Ciri lain yang mencolok adalah nama atau merek produk yang tidak terdaftar secara resmi, sehingga rawan membahayakan konsumen,” jelasnya.

Usai disita, seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk proses lebih lanjut.

“Pihak Bea Cukai juga akan melakukan konfirmasi kepada pabrik rokok terkait guna memastikan legalitas produk serta menelusuri asal-usul distribusinya,” pungkasnya. (*/ ted)