News  

Apakah Tarif Listrik PLN Naik April 2026? Ini Rincian Terbarunya

Ilustrasi cara mengecek riwayat penggunaan listrik (Pixabay.com)

bernasnews – Tarif listrik PT PLN (Persero) pada periode 20-26 April 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan dan tetap mengacu pada ketentuan Triwulan II 2026 (April-Juni).

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan rumah tangga, bisnis, hingga industri sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional serta daya beli masyarakat.

PT PLN (Persero) memastikan tidak ada penyesuaian tarif listrik selama periode Triwulan II 2026. Dengan demikian, masyarakat dapat menggunakan listrik tanpa khawatir adanya lonjakan biaya.

Kebijakan ini berlaku merata bagi semua golongan pelanggan, baik pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi. PLN menegaskan bahwa stabilitas tarif menjadi bagian dari strategi untuk menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi nasional di tengah kondisi global yang dinamis.

Penetapan Tarif Berdasarkan Regulasi dan Evaluasi Berkala

Penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi sebenarnya mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, tarif listrik dievaluasi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi.

Parameter yang digunakan dalam penetapan tarif Triwulan II 2026 berasal dari realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu:

  • Kurs: Rp16.743,46 per dolar Amerika Serikat
  • Indonesian Crude Price (ICP): USD62,78 per barel
  • Inflasi: 0,22 persen
  • Harga Batubara Acuan (HBA): USD70 per ton

Meski secara perhitungan terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif listrik pada periode ini demi menjaga kestabilan ekonomi nasional.

Daftar Tarif Listrik PLN Triwulan II 2026

Mengacu pada informasi resmi yang disampaikan melalui akun Instagram PLN, berikut rincian tarif listrik yang berlaku sepanjang April hingga Juni 2026:

Tarif Listrik Rumah Tangga

  • Rumah Tangga 900 VA RTM: Rp1.352,00 per kWh
  • Rumah Tangga 1.300-2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Rumah Tangga ≥3.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Bisnis dan Industri

  • Bisnis 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  • Bisnis dan Industri ≥200 kVA: Rp1.122,00 per kWh
  • Industri ≥30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

Seluruh tarif tersebut berlaku tanpa perubahan selama Triwulan II 2026.

Tidak adanya kenaikan tarif listrik memberikan kepastian biaya bagi masyarakat dan pelaku usaha. Stabilitas ini dinilai penting untuk menjaga daya beli sekaligus mendukung kelangsungan operasional sektor bisnis dan industri.

Bagi rumah tangga, tarif yang tetap membantu mengendalikan pengeluaran bulanan. Sementara bagi pelaku usaha, khususnya sektor industri, kestabilan biaya energi menjadi faktor penting dalam menjaga efisiensi produksi.

Komitmen PLN Jaga Pasokan dan Layanan

Selain menjaga tarif tetap stabil, PLN juga menegaskan komitmennya untuk memastikan keandalan pasokan listrik di seluruh wilayah Indonesia. Pelayanan kepada pelanggan tetap menjadi prioritas utama, seiring dengan upaya meningkatkan kualitas distribusi energi listrik.

Dengan kebijakan tarif yang tidak berubah, diharapkan aktivitas masyarakat dan roda ekonomi nasional dapat terus berjalan secara optimal tanpa tekanan tambahan dari biaya energi.

Tarif listrik PLN untuk April 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan dan tetap mengikuti ketentuan Triwulan II 2026. Keputusan ini diambil pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah dinamika global, sekaligus memberikan kepastian biaya bagi masyarakat dan pelaku usaha. (anp)