bernasnews — Pemerintah Kabupaten Bantul menegaskan kebijakan penarikan retribusi di kawasan TPR Parangtritis hanya berlaku bagi pengunjung yang melakukan aktivitas wisata.
Pengguna jalan yang melintas menuju wilayah lain, termasuk Gunungkidul, tidak dikenakan retribusi.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, saat memimpin sidak lapangan di lokasi pada Minggu sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah memastikan kebijakan retribusi diterapkan secara selektif dan tidak diberlakukan kepada seluruh kendaraan yang melintas.
“Siang ini di hari Minggu sejak pukul 13.00 kami melaksanakan sidang di TPR Parangtritis. Kami memastikan bahwa seluruh pengunjung dari mana pun asalnya yang hanya melintas menuju Gunungkidul tidak kami tarik retribusi. Kami hanya menarik retribusi bagi mereka yang benar-benar berwisata di kawasan ini,” ujar Aris Suharyanta.
Pemerintah daerah menyatakan kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan memberikan kepastian bagi pengguna jalan.
Penarikan retribusi difokuskan pada wisatawan yang memanfaatkan fasilitas kawasan wisata di wilayah Bantul.
Dalam peninjauan di lapangan, arus kendaraan di kawasan TPR Parangtritis terpantau padat.
Kendaraan wisatawan berhenti untuk melakukan pembayaran retribusi, sementara kendaraan yang hanya melintas diarahkan untuk melanjutkan perjalanan tanpa pungutan.
Wakil Bupati juga meminta petugas di lapangan untuk menerapkan kebijakan secara cermat dan profesional, terutama dalam membedakan antara wisatawan dan pengguna jalan lintas.
Pemerintah Kabupaten Bantul menyatakan akan terus melakukan evaluasi terhadap sistem retribusi di kawasan wisata guna menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan sektor pariwisata. (Eln)












