bernasnews – Kabar yang menyebut bayi baru lahir otomatis terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan per April 2026 ramai diperbincangkan publik. Informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa bayi warga negara Indonesia (WNI) tidak otomatis menjadi peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa melalui proses pendaftaran. Orang tua atau keluarga tetap wajib mendaftarkan bayi sesuai ketentuan yang berlaku.
BPJS Kesehatan memastikan bahwa aturan terkait pendaftaran bayi baru lahir sebenarnya bukan hal baru. Sejak lama, bayi harus didaftarkan terlebih dahulu agar memperoleh status kepesertaan aktif dalam program JKN.
Dengan kata lain, bayi tidak langsung terdaftar secara otomatis setelah lahir. Orang tua memiliki tanggung jawab untuk mengurus administrasi kepesertaan agar bayi dapat memperoleh jaminan layanan kesehatan.
Batas Waktu Pendaftaran Maksimal 28 Hari
Dalam ketentuan yang berlaku, orang tua wajib mendaftarkan bayi paling lambat 28 hari sejak tanggal kelahiran. Jika pendaftaran dilakukan dalam rentang waktu tersebut, maka status kepesertaan JKN bayi akan langsung aktif tanpa kendala.
Namun, jika pendaftaran dilakukan melewati batas waktu 28 hari, maka terdapat konsekuensi administratif. Iuran BPJS Kesehatan tetap akan dihitung sejak tanggal kelahiran bayi, bukan sejak tanggal pendaftaran.
Pengecualian untuk Peserta PBI
Terdapat pengecualian bagi bayi yang lahir dari orang tua yang termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dalam kondisi ini, bayi akan otomatis ditanggung dalam program JKN.
Meski demikian, proses pelaporan tetap wajib dilakukan oleh keluarga kepada Dinas Sosial atau BPJS Kesehatan untuk memastikan data kepesertaan tercatat dengan benar dalam sistem.
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Pendaftaran bayi baru lahir kini semakin mudah dilakukan. Orang tua dapat memanfaatkan layanan digital tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS.
Beberapa metode pendaftaran yang tersedia antara lain:
- Melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165
- Menggunakan Aplikasi Mobile JKN
- Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan
Untuk pendaftaran via PANDAWA, orang tua perlu melampirkan sejumlah dokumen penting, yaitu:
- KTP ibu
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Lahir (SKL) dari bidan, dokter, atau rumah sakit
Pendaftaran dilakukan dengan memperbarui data anggota keluarga dalam sistem JKN.
Fungsi Iuran JKN Tidak Hanya untuk Pengobatan
BPJS Kesehatan juga mengingatkan bahwa iuran JKN tidak hanya digunakan untuk membiayai peserta yang sedang sakit. Dana tersebut juga dialokasikan untuk mendukung program promotif dan preventif.
Artinya, iuran yang dibayarkan peserta digunakan untuk menjaga masyarakat tetap sehat melalui berbagai program pencegahan penyakit. Hal ini sejalan dengan prinsip gotong royong dalam sistem JKN, di mana peserta yang sehat turut membantu pembiayaan peserta yang membutuhkan layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi. Jika terdapat keraguan terkait kepesertaan bayi baru lahir, masyarakat dapat langsung mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan penjelasan resmi.
Langkah ini penting untuk memastikan bayi mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan sejak dini tanpa kendala administratif di kemudian hari. (anp)












