Link Lihat Nilai TKA SMP SD 2026: Cara Hitung Skor hingga Kategori Hasil

Ilustrasi TKA (Freepik.com)

bernasnews – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai sistem penilaian nasional terbaru untuk mengukur capaian akademik siswa secara objektif dan terstandar.

Skema ini mulai diterapkan untuk jenjang SMA/SMK pada 2025 dan diperluas ke jenjang SD serta SMP pada 2026, termasuk menjadi salah satu syarat seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. Lantas, bagaimana cara menghitung skor TKA dan apakah ada batas minimal kelulusan?

Mekanisme Penilaian TKA

TKA dirancang menggunakan sistem penilaian berbasis komputer yang bekerja secara otomatis. Setelah siswa menyelesaikan seluruh soal, sistem langsung menganalisis jawaban dari setiap mata pelajaran yang diujikan.

Setiap peserta akan memperoleh nilai per mata pelajaran. Nilai tersebut kemudian digabungkan untuk menghasilkan skor akhir TKA. Hasil akhir inilah yang digunakan sebagai dasar penilaian kemampuan akademik siswa secara menyeluruh.

Untuk jenjang SMP dan SD, penilaian difokuskan pada mata pelajaran inti. Pada SMP, TKA hanya mencakup dua mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia dan Matematika. Sementara itu, pada jenjang SD, juga hanya diujikan dua mata pelajaran yang sama, menitikberatkan pada kemampuan literasi dan numerasi.

Rentang Nilai dan Cara Hitung Skor TKA

Skor TKA dilaporkan dalam rentang 0 hingga 100. Nilai tersebut ditampilkan dengan pembulatan hingga dua angka di belakang koma. Proses perhitungannya dilakukan dengan menggabungkan nilai dari setiap mata pelajaran yang diikuti oleh peserta.

Secara sederhana, langkah perhitungan skor TKA adalah sebagai berikut:

  • Jawaban siswa dianalisis untuk setiap mata pelajaran
  • Sistem memberikan nilai pada masing-masing mata pelajaran
  • Nilai dari seluruh mata pelajaran digabungkan
  • Hasil akhir ditampilkan dalam skala 0–100

Skor inilah yang kemudian menjadi indikator capaian akademik siswa dalam TKA.

Kategori Hasil TKA: Empat Tingkatan Capaian

Setelah skor akhir diperoleh, nilai tersebut akan diklasifikasikan ke dalam kategori capaian. Berdasarkan regulasi terbaru, terdapat empat kategori hasil TKA, yaitu:

  1. Istimewa
  2. Baik
  3. Memadai
  4. Kurang

Kategori ini menunjukkan tingkat penguasaan siswa terhadap materi yang diujikan pada masing-masing mata pelajaran.

Apakah Ada Batas Minimal Nilai TKA?

Dalam ketentuan yang berlaku, tidak disebutkan adanya batas minimal nilai atau standar kelulusan tertentu dalam TKA. Sistem ini lebih menekankan pada pemetaan kemampuan akademik siswa dibandingkan penentuan lulus atau tidak.

Namun demikian, hasil TKA memiliki peran penting dalam proses seleksi pendidikan. Nilai yang diperoleh dapat digunakan sebagai salah satu syarat dalam jalur prestasi, termasuk untuk seleksi penerimaan murid baru pada jenjang berikutnya.

Peran TKA dalam Seleksi Pendidikan

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, hasil TKA untuk jenjang SMP dapat dimanfaatkan sebagai salah satu komponen seleksi masuk SMA melalui jalur prestasi.

Sementara itu, untuk jenjang SD, hasil TKA juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses seleksi masuk SMP. Dengan demikian, nilai TKA berfungsi sebagai indikator objektif yang mendukung proses seleksi berbasis prestasi akademik.

Cara Cek Nilai TKA SMP dan SD 2026

Setelah mengikuti ujian, siswa dapat mengecek hasil nilai TKA secara daring melalui laman resmi Kemendikdasmen. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi tka.kemendikdasmen.go.id
  2. Masukkan nomor peserta TKA
  3. Isi tanggal lahir sesuai data pada kartu ujian
  4. Klik tombol “Lihat Hasil”
  5. Sistem akan menampilkan skor TKA peserta

Perlu diketahui, hasil nilai TKA tidak dicantumkan dalam ijazah. Nilai tersebut akan diterbitkan dalam dokumen resmi bernama Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).

Sertifikat Hasil TKA

Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) diterbitkan langsung oleh Kemendikdasmen dan disalurkan melalui satuan pendidikan masing-masing siswa. Dokumen ini menjadi bukti resmi capaian akademik yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan seleksi pendidikan.

Dengan adanya SHTKA, siswa tetap memiliki rekam jejak akademik yang terdokumentasi secara resmi, meskipun tidak tercantum dalam ijazah.

Pelaksanaan TKA untuk jenjang SMP tahun 2026 telah dimulai sejak Senin, 6 April 2026. Ujian ini menjadi tahapan penting dalam sistem evaluasi pendidikan nasional yang baru.

Melalui TKA, pemerintah berupaya menghadirkan sistem penilaian yang lebih objektif, terukur, dan relevan dengan kebutuhan pendidikan masa depan. (anp)