Kebijakan yang meniadakan kewajiban melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik lama ini diproyeksikan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meskipun menyambut baik rencana tersebut, Pemda DIY saat ini masih menunggu regulasi teknis sebelum menerapkan kebijakan di wilayahnya.
Pemerintah daerah mengedepankan prinsip kehati-hatian guna memastikan legalitas administrasi perpajakan kendaraan bermotor tetap terjaga.
Respons Pemerintah Daerah dan Aspek Legalitas
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah bersikap terbuka terhadap kebijakan yang berpotensi mengoptimalkan penerimaan pajak.
Menurutnya, penyederhanaan birokrasi merupakan langkah krusial dalam memberikan pelayanan publik yang lebih efisien bagi masyarakat.
“Dari pihak kami, untuk urusan penerimaan pajak tentu kami terbuka. Ini bisa membantu masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. Namun, mekanisme dan legalitasnya tetap berada di ranah kepolisian,” kata Ni Made pada Kamis (16/4).
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) resmi yang diterima oleh pemerintah daerah.
Koordinasi antarlembaga, khususnya dengan pihak kepolisian, menjadi prasyarat utama sebelum aturan tersebut diimplementasikan guna menghindari kendala hukum terkait status kepemilikan kendaraan di masa depan.
Mekanisme Transisi dan Target Kepatuhan
Ni Made mengklarifikasi bahwa kebijakan ini bukan merupakan program pemutihan pajak kendaraan. Skema ini dirancang sebagai masa transisi administratif untuk mengatasi kendala yang dialami pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama.
“Kebijakan ini hanya berlaku sementara, khusus tahun ini. Setelah periode tersebut, wajib pajak tetap diwajibkan melakukan balik nama. Jadi ini bukan pemutihan, melainkan penyesuaian administrasi,” ujar Ni Made.
Langkah ini menyasar pemilik kendaraan yang kerap terkendala akses KTP pemilik lama saat akan membayar pajak tahunan.
Hambatan birokrasi tersebut sering kali menyebabkan keterlambatan pembayaran yang berujung pada menurunnya tingkat kepatuhan wajib pajak.
Kontribusi Sektor Kendaraan terhadap Pendapatan Daerah
Secara fiskal, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memegang peranan vital dalam struktur pendapatan DIY. Ni Made menjelaskan bahwa sektor ini merupakan kontributor utama bagi PAD dibandingkan dengan sektor pajak lainnya.
“Jika PAD diibaratkan dengan angka 100, maka proporsi terbesar berasal dari pajak kendaraan bermotor. Sisanya baru bersumber dari pajak lain seperti air tanah dan sektor-sektor lainnya,” jelasnya.
Rencana Implementasi Nasional oleh Korlantas Polri
Di tingkat pusat, Korlantas Polri berencana memperluas jangkauan kebijakan ini ke seluruh wilayah Indonesia. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, menyatakan bahwa finalisasi kebijakan akan dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Samsat di Semarang pada pekan mendatang.
Pertemuan tersebut dijadwalkan melibatkan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Jasa Raharja. Kebijakan ini dipastikan hanya berlaku sepanjang tahun 2026 sebagai fase transisi bagi masyarakat.
Sebagai komitmen administratif, wajib pajak akan diminta menandatangani surat pernyataan. Dokumen tersebut berisi kesediaan untuk memblokir data kendaraan atas nama pemilik lama dan melakukan proses balik nama secara mandiri pada tahun berikutnya. (Eln)












