News  

Aturan Kurban Kambing untuk Berapa Orang? Ini Penjelasan Lengkap Sesuai Syariat Islam

Ilustrasi kurban kambing untuk berapa orang? (Pixabay.com)

bernasnews – Ibadah kurban dalam ajaran Islam dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha hingga hari tasyrik, yakni tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah, dengan menyembelih hewan ternak tertentu seperti kambing, domba, sapi, atau unta.

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat adalah kurban kambing diperuntukkan untuk berapa orang? Secara tegas, syariat Islam menetapkan bahwa satu ekor kambing hanya sah untuk satu orang pekurban, meskipun pahalanya dapat diniatkan untuk keluarga.

Ketentuan Waktu dan Jenis Hewan Kurban

Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dimulai setelah salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah dan berlanjut hingga tiga hari berikutnya, yang dikenal sebagai hari tasyrik. Islam telah mengatur secara rinci mengenai tata cara kurban, mulai dari waktu, jenis hewan, hingga distribusi daging kepada masyarakat.

Hewan yang sah untuk kurban meliputi unta, sapi, kambing, dan domba. Masing-masing memiliki ketentuan berbeda dalam hal jumlah orang yang dapat berkurban.

Dalam hukum fikih, satu ekor kambing atau domba hanya diperuntukkan bagi satu orang. Artinya, ibadah kurban dengan kambing tidak dapat dilakukan secara patungan oleh beberapa orang. Jika ada dua atau lebih orang yang urunan membeli satu kambing dengan niat kurban bersama, maka tidak sah sebagai ibadah kurban dan hanya bernilai sedekah biasa.

Hal ini berbeda dengan sapi, unta, atau kerbau yang diperbolehkan untuk maksimal tujuh orang dalam satu hewan kurban.

Ketentuan ini merujuk pada hadits shahih yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah:

“Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).

Selain itu, terdapat riwayat lain yang menegaskan:

“Seseorang boleh berkurban dengan seekor kambing atas nama dirinya sendiri.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud)

Pahala Kurban Bisa Diniatkan untuk Keluarga

Meskipun satu kambing hanya sah untuk satu orang secara hukum, Islam memberikan kelonggaran dalam hal niat pahala. Seorang pekurban boleh meniatkan pahala kurbannya untuk dirinya sendiri sekaligus anggota keluarga.

Pendapat ini diperkuat oleh mayoritas ulama. Salah satunya dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Syarh al-Muhadzdzab, yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berkurban dengan satu kambing dan menyertakan keluarganya dalam niat.

Dengan demikian, satu kambing bisa diniatkan untuk ayah, ibu, dan anak-anak dalam satu keluarga, tanpa batas jumlah anggota. Namun, secara administratif dan hukum ibadah, kurban tersebut tetap tercatat atas nama satu orang.

Syarat Kurban untuk Satu Keluarga

Menurut pandangan Mazhab Maliki yang dikutip dari referensi keislaman, kurban kambing atas nama satu keluarga diperbolehkan dengan beberapa syarat, yaitu:

  • Tinggal dalam satu rumah tangga
  • Memiliki hubungan kekerabatan
  • Berasal dari satu sumber nafkah yang sama

Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka seluruh anggota keluarga dapat memperoleh pahala dari satu hewan kurban yang sama.

Pentingnya Memilih Hewan Kurban Terbaik

Dalam pelaksanaan kurban, umat Islam juga dianjurkan untuk memilih hewan terbaik sebagai bentuk pengagungan terhadap syiar Allah. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an:

“Demikianlah (perintah Allah). Siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah sesungguhnya hal itu termasuk dalam ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)

Memilih hewan yang sehat, cukup umur, dan tidak cacat menjadi bagian penting dalam menyempurnakan ibadah kurban.

Bacaan Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Sebelum melaksanakan penyembelihan, umat Islam dianjurkan membaca niat kurban. Berikut bacaan niat yang dapat diamalkan:

Niat untuk keluarga:

اللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي يَا كَرِيمُ

Allahumma hadzihi minka wa ilaika fataqabbal minni ya karim.

Artinya: “Wahai Tuhanku, hewan ini adalah anugerah dari-Mu, dan dengan ini aku mendekatkan diri kepada-Mu. Karena-Mu, wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah kurban ini dariku.”

Niat untuk diri sendiri:

نويت األضحية املسنونة عن نفس ي هلل تعالى

Nawaitu al-udhiyyah al-muakkadah ‘an nafsi li-llahi ta’ala.

Artinya: “Saya berniat berkurban sunah atas diri saya karena Allah Ta’ala.”

Berdasarkan ketentuan syariat, satu ekor kambing hanya sah untuk satu orang pekurban dan tidak dapat digunakan secara patungan. Namun, pahala dari kurban tersebut dapat diniatkan untuk seluruh anggota keluarga selama memenuhi syarat yang ditetapkan.

Dengan memahami aturan ini, umat Islam dapat melaksanakan ibadah kurban secara tepat sesuai tuntunan agama, sekaligus meraih pahala yang maksimal. (anp)