News  

Sepekan Gempur Narkoba, Satresnarkoba Polres Bantul Amankan Ribuan Pil Sapi dan Psikotropika, Tiga Tersangka Diciduk

Polres Bantul tangkap 3 tersangka peredaran ribuan Pil Sapi dan Psikotropika. (Ist)

bernasnews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul mengamankan tiga orang tersangka terkait penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dalam kurun waktu satu pekan terakhir.

Dari rangkaian operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ribuan butir pil sediaan farmasi tanpa izin edar serta puluhan tablet obat keras golongan psikotropika. Penindakan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi bahwa pengungkapan kasus-kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh personel lapangan.

Penyitaan 1.450 Butir Pil Sediaan Farmasi di Sedayu

Kasus dengan volume barang bukti terbesar diungkap di wilayah Dingkikan, Argodadi, Kapanewon Sedayu. Pada Kamis, 9 April 2026, petugas menangkap seorang pria berinisial AS (25).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 1.450 butir pil putih berlogo “Y” atau yang umum dikenal sebagai pil sapi.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka menyimpan ribuan pil tersebut di dalam kantong plastik dan kardus bekas untuk menyamarkan aktivitasnya.

Petugas melakukan pengembangan hingga ke wilayah Sentolo, Kulon Progo, dan mengidentifikasi saksi yang mengaku mendapatkan sediaan farmasi tersebut dari tersangka AS.

Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Psikotropika

Selain sediaan farmasi, polisi juga mengungkap peredaran psikotropika di kawasan Mancingan, Parangtritis.

Tersangka berinisial BB (26) ditangkap pada Selasa, 14 April 2026 dini hari dengan barang bukti 80 tablet Alprazolam dosis 1 mg. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas selempang milik tersangka.

Modus yang digunakan tersangka adalah memperoleh obat melalui fasilitas kesehatan dengan membiayai pemeriksaan pihak lain, namun kepemilikan dan penyimpanannya tidak disertai resep dokter maupun izin resmi.

Sementara itu, di lokasi berbeda yakni Dusun Nanggulan, Gadingsari, Sanden, petugas mengamankan MH (34) pada Kamis,9 April 2026 dengan barang bukti lima tablet Alprazolam.

Penegakan Hukum dan Ketentuan Pidana

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantul untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian telah menetapkan pasal persangkaan sesuai dengan klasifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing tersangka.

Tersangka BB dan MH dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sedangkan tersangka AS yang terkait dengan peredaran pil sediaan farmasi dikenakan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna membantu upaya penegakan hukum.

Polres Bantul memastikan akan terus melakukan pengawasan dan patroli rutin guna menekan angka peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Bantul. (Eln)