bernasnews – Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap KYR (36), warga Dusun Kaliurang, Argomulyo, Sedayu, di halaman Mapolres Bantul, Jumat, 10 April 2026.
Dalam proses reka ulang tersebut, tersangka berinisial SS (28) alias Cobro memperagakan langsung rangkaian kejadian yang berujung pada meninggalnya korban.
Rekonstruksi dilakukan di halaman Mapolres Bantul dengan pengamanan ketat dan turut disaksikan oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri Bantul serta sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan tersangka hadir langsung dalam kegiatan rekonstruksi, sementara korban diperankan oleh pemeran pengganti untuk kepentingan penyidikan.
“Rekonstruksi kami lakukan di Mapolres Bantul untuk menjamin keamanan dan kelancaran. Tersangka hadir langsung, sementara korban diperankan oleh pengganti,” ujar Rita kepada wartawan.
Jumlah Adegan Bertambah Jadi 53

Awalnya, penyidik merancang 41 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Namun setelah pendalaman lebih lanjut, jumlah adegan bertambah menjadi 53 untuk menyesuaikan perkembangan hasil penyidikan.
Penambahan adegan dilakukan guna memperjelas detail rangkaian peristiwa sejak awal hingga akhir kejadian.
Rekonstruksi dimulai dari adegan saat tersangka mendatangi rumah korban. Dalam reka ulang itu, turut diperagakan momen interaksi antara tersangka, korban, dan sejumlah saksi sebelum insiden terjadi.
Menurut penyidik, salah satu adegan menunjukkan adanya percakapan yang memicu ketersinggungan tersangka terhadap korban.
Tersangka Datang Kembali ke Rumah Korban
Polisi juga memperagakan rangkaian aktivitas sebelum kejadian utama, termasuk saat korban bersama sejumlah orang diketahui sedang berkumpul dan mengonsumsi minuman keras.
Dalam rekonstruksi, tersangka disebut sempat meninggalkan lokasi sebelum akhirnya kembali lagi bersama rekannya berinisial FS (21).
Saat kembali ke rumah korban, FS disebut berada di luar untuk memantau situasi, sementara tersangka masuk ke area rumah melalui bagian belakang.
Korban Diserang saat Tidur
Adegan selanjutnya memperlihatkan saat tersangka mendatangi korban yang tengah berada di dalam rumah bersama keluarganya. Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami serangan menggunakan senjata tajam jenis golok.
Istri korban, RP (34), yang berada di lokasi kejadian juga turut mengalami luka pada bagian tangan ketika berupaya menolong korban.
Akibat peristiwa itu, korban KYR meninggal dunia di lokasi kejadian.
Polisi Ungkap Upaya Tersangka Menutupi Perbuatannya

Dalam rekonstruksi juga terungkap tindakan tersangka setelah kejadian, termasuk upaya menutupi keterlibatannya dalam kasus tersebut. Salah satu adegan memperlihatkan tersangka mendatangi rumah duka usai kejadian.
Kasus pembunuhan ini berhasil diungkap oleh tim kepolisian dari Polres Bantul bersama Polda DIY pada Maret 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Eln)












