bernasnews — Komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali menunjukkan hasil nyata. Kali ini, aparat dari Polsek Kasihan bergerak cepat membongkar praktik penyimpanan miras tanpa izin di sebuah lokasi yang tampak biasa, namun menyimpan pelanggaran serius.
Operasi tersebut berlangsung di Outlet 23 yang berada di Jalan Raya Bibis, Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, pada Senin malam (13/4/2026).
Pelaksanaan opeasi oleh Polsek Kasihan langsung menyita perhatian warga sekitar. Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bantul dalam menegakkan aturan serta menjaga ketertiban masyarakat dari ancaman penyakit sosial.
Gerak Cepat Polisi Berawal dari Laporan Warga
Petugas memulai operasi ini setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan pemantauan intensif sebelum akhirnya bergerak pada pukul 21:00 WIB.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kasihan, AKP Bhayu Wijatmoko, yang memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur. Langkah ini sekaligus menjadi implementasi konkret dari Peraturan Daerah Bantul No. 5 Tahun 2025 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah Bantul.
Saat petugas tiba di lokasi, suasana mendadak berubah tegang. Pemeriksaan cepat mengungkap fakta mengejutkan: puluhan botol miras berbagai merek tersimpan rapi tanpa izin resmi.
Puluhan Botol Miras Diamankan, Pemilik Tak Berkutik
Dalam penggerebekan tersebut, polisi langsung mengamankan seorang pria berinisial DAS (25), warga Tegalrejo, Bangunjiwo, yang diduga sebagai pemilik atau penguasa barang bukti. Selain itu, dua orang saksi berinisial SD dan RAM turut dimintai keterangan untuk memperjelas peran masing-masing dalam kasus ini.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik penyimpanan dan distribusi miras ilegal yang melanggar aturan.
“Hasil pengecekan menunjukkan adanya puluhan botol miras berbagai merek yang disimpan tanpa izin sah,” tegasnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/4/2026).
Rincian Barang Bukti: Dari Bir hingga Anggur Kolesom
Petugas melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam Outlet 23 dan menemukan total 60 botol minuman keras siap edar. Rinciannya sebagai berikut:
27 botol bir, 12 botol anggur merah dengan kadar alkohol 14%, 12 botol anggur kolesom dengan kadar alkohol 19%, dan 9 botol anggur ketan hitam
Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kasihan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perang Melawan Penyakit Masyarakat Terus Digencarkan
Penggerebekan ini bukan sekadar penindakan, melainkan bagian dari perang panjang melawan penyakit masyarakat (pekat) yang kerap berakar dari peredaran miras ilegal.
Aparat menilai miras sering menjadi pemicu berbagai tindak kriminal, mulai dari perkelahian hingga gangguan keamanan lainnya.
Melalui pernyataannya, Iptu Rita menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan celah bagi pelanggaran serupa untuk berkembang di wilayah Bantul.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga dapat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau layanan call center 110.
Sinergi Masyarakat dan Polisi Jadi Kunci
Keberhasilan operasi ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib. Laporan warga menjadi titik awal terungkapnya praktik ilegal yang berpotensi merusak tatanan sosial.
Polres Bantul menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di titik-titik rawan peredaran miras ilegal. Dengan langkah tegas dan konsisten, aparat berharap dapat menekan angka pelanggaran sekaligus menjaga generasi muda dari dampak negatif alkohol.
Penggerebekan di Outlet 23 menjadi pesan kuat: tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum di Bantul, dan setiap keresahan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan aksi nyata. (lin/ nun)












