bernasnews – Pemerintah melalui BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) wajib membayar iuran secara rutin agar tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.
Kepastian status aktif menjadi hal krusial, terutama bagi peserta mandiri, karena kepesertaan akan otomatis nonaktif jika terjadi tunggakan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk secara berkala mengecek status kepesertaan, salah satunya melalui aplikasi Mobile JKN yang mudah diakses.
BPJS Kesehatan menekankan bahwa hak dan kewajiban peserta harus berjalan seimbang sesuai prinsip gotong royong. Bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, status kepesertaan akan langsung dinonaktifkan jika terdapat tunggakan iuran.
Kondisi ini berdampak pada terhentinya akses layanan kesehatan yang dijamin oleh JKN. Oleh sebab itu, peserta diminta segera melunasi tunggakan agar status aktif dapat dipulihkan dan manfaat layanan kesehatan kembali dapat digunakan.
Ketentuan Denda Pelayanan Sesuai Aturan Terbaru
Peserta juga perlu memahami adanya ketentuan denda pelayanan setelah mengaktifkan kembali status kepesertaan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari estimasi biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak.
Namun, terdapat beberapa batasan penting:
- Perhitungan tunggakan maksimal hanya 12 bulan.
- Denda pelayanan paling tinggi sebesar Rp20 juta.
- Dalam praktiknya, nominal denda umumnya jauh lebih rendah dari batas maksimal.
Denda ini hanya berlaku jika peserta menjalani rawat inap dalam waktu kurang dari 45 hari sejak status kepesertaan kembali aktif. Jika perawatan dilakukan setelah melewati periode tersebut, peserta tidak akan dikenakan denda.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya menjaga status kepesertaan tetap aktif, mengingat risiko sakit yang tidak dapat diprediksi.
Cara Cek Status BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN
Salah satu cara paling praktis untuk mengetahui status kepesertaan adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store maupun App Store.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di ponsel.
- Login menggunakan nomor kartu BPJS, NIK, atau email yang terdaftar.
- Setelah masuk, pilih menu “Cek Kepesertaan”.
- Status kepesertaan akan ditampilkan, termasuk informasi aktif atau tidaknya.
- Aplikasi juga menampilkan jumlah anggota keluarga yang terdaftar serta tagihan iuran jika ada tunggakan.
Melalui aplikasi ini, peserta tidak hanya dapat mengecek status, tetapi juga mengakses berbagai layanan lainnya secara digital.
Fitur Tambahan Mobile JKN yang Memudahkan Peserta
Selain pengecekan status, Mobile JKN juga menyediakan berbagai fitur yang mempermudah peserta dalam mengakses layanan kesehatan, antara lain:
- Pendaftaran pelayanan kesehatan secara online
- Perubahan data peserta
- Informasi fasilitas kesehatan terdekat
- Informasi tagihan dan riwayat pembayaran
Fitur-fitur ini dirancang untuk meningkatkan kemudahan akses serta efisiensi layanan tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Banyaknya Kanal Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Untuk mendukung kemudahan pembayaran iuran, BPJS Kesehatan telah menyediakan hampir 1 juta titik pembayaran. Kanal tersebut mencakup layanan perbankan, jaringan minimarket, hingga dompet digital.
Kemudahan ini diharapkan dapat mendorong peserta untuk membayar iuran tepat waktu sehingga status kepesertaan tetap aktif dan perlindungan kesehatan tetap terjamin.
Menjaga status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif merupakan langkah penting untuk memastikan akses layanan kesehatan kapan pun dibutuhkan. Selain menghindari risiko penonaktifan, peserta juga dapat terhindar dari denda pelayanan jika sewaktu-waktu membutuhkan rawat inap.
Dengan memanfaatkan aplikasi Mobile JKN dan berbagai kanal pembayaran yang tersedia, peserta kini memiliki kemudahan untuk mengelola kepesertaan secara mandiri dan praktis. (anp)












