M. Nur Kholis Setiawan: Ushul Fiqh Lebih Efektif dari Matematika untuk Kreativitas Berpikir

Prof. Dr. M. Nur Kholis Setiawan (paling kanan) menjelaskan peran vital Ushul Fiqh. foto: youtube

bernasnews – Dalam sebuah forum seminar yang membahas tentang aktualisasi pemikiran Hadratus Syekh Hasyim Asy’ari, Prof. Dr. M. Nur Kholis Setiawan memaparkan perspektif yang segar mengenai kurikulum pendidikan Islam di Indonesia. Guru besar tersebut menyoroti bagaimana disiplin ilmu klasik seperti Fikih dan Ushul Fiqh sering kali disalahpahami hanya sebagai materi hafalan atau kumpulan hukum semata. Padahal, menurut M. Nur Kholis Setiawan, kedua disiplin ini memiliki peran yang jauh lebih fundamental dalam membentuk struktur kognitif dan daya kritis peserta didik.

Nur Kholis Setiawan menegaskan bahwa dalam tingkat pendidikan dasar dan menengah, yang mencakup jenjang Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah, kajian keislaman harus diletakkan sebagai sebuah rumpun ilmu yang saling bertautan,. Di antara lima pilar utama yang diekstraksi dari kurikulum pendidikan Islam, Fikih dan Ushul Fiqh menempati posisi strategis bukan hanya sebagai panduan ibadah, melainkan sebagai metodologi berpikir untuk menemukan kebenaran di tengah kompleksitas zaman.

Ushul Fiqh Sebagai Piranti Pencari Kebenaran

Nur Kholis Setiawan menjelaskan bahwa jika Al-Qur’an dan Hadis adalah sumber kebenaran, maka Ushul Fiqh adalah alat atau piranti untuk menggali kebenaran tersebut,. Proses penggalian hukum atau istinbath al-ahkam inilah yang sebenarnya menjadi latihan intelektual bagi para santri. Dengan mempelajari Ushul Fiqh, siswa diajak untuk tidak sekadar menerima informasi secara pasif, melainkan aktif bertanya dan berargumen berdasarkan metodologi yang jelas.

Nur Kholis Setiawan menyatakan, “Fikih dan ushul fikih menjadi pirantinya sekaligus fikih dan ushul fikih mengajarkan intelektualitas, mengajarkan kreativitas berpikir, mengajarkan kebebasan berpikir, mengajarkan bagaimana para peserta didik ini ditantang sekaligus dibawa untuk menjadi generasi yang kreatif dan kritis.”

Pernyataan ini menegaskan bahwa kreativitas berpikir dalam Islam memiliki dasar metodologis yang kuat. Melalui Ushul Fiqh, peserta didik dilatih untuk memiliki keberanian dalam mengemukakan pendapat dan berbeda pandangan, asalkan didukung oleh argumentasi yang valid.

Menepis Stigma Hafalan: Fikih Sebagai Pelatih Logika

Kritik tajam disampaikan oleh M. Nur Kholis Setiawan terhadap metode pengajaran di madrasah yang masih sering terjebak pada aspek hafalan semata, seperti menghafal niat-niat ibadah tanpa memahami filosofinya. M. Nur Kholis Setiawan mendorong adanya pergeseran paradigma agar pendidik lebih menekankan pada pengasahan nalar berpikir. Secara berani, M. Nur Kholis Setiawan bahkan membandingkan efektivitas Ushul Fiqh dengan disiplin ilmu eksakta dalam hal melatih logika.

Terkait hal tersebut, M. Nur Kholis Setiawan mengungkapkan, “Saya bahkan berani mengatakan bahwa Ushul Fiqh itu jauh lebih efektif daripada matematika untuk mengajarkan kreativitas berpikir karena lengkap sekali bagaimana metodologinya, bagaimana kemudian cara mengambil atau proses pengambilan hukum.”

Dengan penguasaan nalar yang kuat melalui Ushul Fiqh, M. Nur Kholis Setiawan berharap lembaga pendidikan Islam tidak melahirkan “generasi strawberry”—generasi yang tampak mengkilat secara fisik atau tampilan luar, namun sangat rapuh dan mudah “bonyok” atau menyerah ketika menghadapi tekanan serta tantangan dunia modern.

Keseimbangan Antara Kreativitas dan Moralitas

Meskipun sangat menekankan pada kreativitas dan kebebasan berpikir, M. Nur Kholis Setiawan juga mengingatkan pentingnya aspek penyeimbang. Intelektualitas yang liar tanpa panduan moral berisiko menciptakan individu yang pintar namun tidak memiliki integritas karakter. Oleh karena itu, dalam struktur kurikulum yang ditawarkan, kreativitas berpikir yang dihasilkan dari Ushul Fiqh harus didampingi oleh pendidikan Akidah Akhlak.

Nur Kholis Setiawan menegaskan pentingnya orientasi pendidikan yang holistik, “Fikih dan ushul fikih itu bukan semata-mata mengajarkan hafalan, tapi mengajarkan nalar berpikir, kreativitas berpikir agar kemudian para peserta didik mendapatkan bekal yang sangat memadai menjadi generasi yang berani di masa-masa mendatang.”

Pesan kuat dari M. Nur Kholis Setiawan ini menjadi refleksi penting bagi para pengelola lembaga pendidikan dan pendidik untuk kembali melakukan “perapihan” dan “reformulasi” terhadap cara menyampaikan ilmu keislaman. Tujuannya agar tercipta generasi penerus yang memiliki keseimbangan antara dimensi intelektualitas yang kritis-kreatif dengan dimensi moralitas yang teguh,. Dengan pondasi rumpun ilmu yang mapan sejak dini, transisi ke jenjang spesialisasi di pendidikan tinggi akan menghasilkan pakar-pakar Islam yang mampu mengontekstualisasikan ajaran agama di tengah dinamika perubahan masyarakat.