News  

Aturan WFH ASN di Jakarta Resmi Berlaku Mulai 10 April 2026, Ini Ketentuan Lengkapnya

Ilustrasi aturan WFH Jakarta 2026 mulai berlaku kapan? (Pixabay.com)

bernasnews – Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta sudah berlaku. WFH ASN setiap Jumat menarik perhatian masyarakat.

Aturan ini diterapkan setiap hari Jumat sebagai bagian dari kebijakan efisiensi energi yang diambil pemerintah, terutama setelah meningkatnya tensi konflik di Timur Tengah.

Penerapan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Gubernur DKI Jakarta Nomor 3/SE/2026 yang telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Kebijakan ini baru mulai berjalan pada 10 April karena Jumat sebelumnya, 3 April 2026, merupakan hari libur nasional dalam rangka memperingati wafatnya Isa Almasih. Dengan demikian, pola kerja baru ASN di Jakarta kini berubah menjadi empat hari kerja dari kantor (work from office/WFO) dan satu hari kerja dari rumah (WFH).

Latar Belakang Penerapan WFH ASN Setiap Jumat

Kebijakan WFH ini bukan hal baru dalam sistem birokrasi Indonesia. Sebelumnya, pola kerja fleksibel pernah diterapkan di sejumlah kementerian dan lembaga selama pandemi Covid-19. Namun, penerapan kali ini memiliki tujuan berbeda, yakni untuk mendukung efisiensi energi nasional.

Pemerintah menilai bahwa pengurangan mobilitas ASN satu hari dalam sepekan dapat membantu menekan konsumsi energi, terutama bahan bakar dan listrik, di tengah kondisi global yang tidak menentu.

Ketentuan Utama WFH ASN di Jakarta

Dalam Surat Edaran tersebut, terdapat sejumlah aturan teknis yang wajib dipatuhi oleh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berikut poin-poin utamanya:

1. Proporsi Pegawai yang WFH

Setiap unit kerja wajib mengatur jumlah ASN yang menjalankan WFH secara selektif, dengan ketentuan:

  • Minimal 25 persen dan maksimal 50 persen dari total pegawai di unit terkecil.
  • Penentuan dilakukan berdasarkan karakteristik tugas dan jenis pekerjaan.

2. Kriteria ASN yang Boleh WFH

Tidak semua ASN bisa langsung menjalankan WFH. Ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin.
  • Memiliki masa kerja lebih dari dua tahun.

3. Presensi dan Jam Kerja

ASN yang menjalankan WFH tetap wajib melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi, dengan jadwal:

  • Pagi: pukul 06.00-08.00 WIB
  • Sore: pukul 16.00-18.00 WIB

Jam kerja tetap berlaku normal, yakni pukul 07.30 hingga 16.30 WIB, dengan total capaian kerja 8,5 jam per hari.

WFH bukan berarti bebas dari pengawasan. ASN tetap diwajibkan:

  • Melaporkan kinerja harian melalui sistem yang disediakan masing-masing perangkat daerah.
  • Mengikuti rapat virtual dengan kamera aktif.
  • Menjaga komunikasi aktif selama jam kerja.

Atasan langsung juga memiliki tanggung jawab untuk:

  • Memverifikasi presensi pegawai.
  • Memantau output kinerja harian.
  • Menggelar evaluasi rutin setiap bulan.

Jika ASN melanggar aturan atau tidak mematuhi pedoman perilaku, maka sanksi dapat diberikan, mulai dari pencabutan hak WFH hingga sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.

Unit Kerja yang Tidak Berlaku WFH

Tidak semua unit kerja bisa menerapkan WFH. Kebijakan ini dikecualikan untuk layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti:

  • Layanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, laboratorium)
  • Layanan pendidikan
  • Layanan perizinan dan kependudukan
  • Layanan kebersihan dan persampahan
  • Layanan keamanan dan ketertiban
  • Unit pemungutan pajak daerah dan Samsat

Selain itu, pejabat struktural seperti pimpinan tinggi, camat, dan lurah juga tidak termasuk dalam skema WFH.

Peran Teknologi dalam Mendukung WFH

Keberhasilan implementasi WFH sangat bergantung pada pemanfaatan teknologi digital. Sistem presensi online, pelaporan kinerja, serta komunikasi virtual menjadi elemen penting dalam memastikan produktivitas ASN tetap terjaga.

Pemerintah menekankan bahwa fleksibilitas kerja harus tetap sejalan dengan capaian kinerja organisasi yang optimal, efisien, dan terukur.

Dengan adanya kebijakan ini, ASN diharapkan dapat bekerja lebih fleksibel tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Di sisi lain, pemerintah juga berupaya menjaga keseimbangan antara efisiensi energi dan kinerja birokrasi.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan global sekaligus mendorong transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan. (anp)