bernasnews – Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan tahunan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan dan penerima tunjangan.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya beli masyarakat.
Pada Maret 2026, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026. Penyaluran ini secara umum memang dilakukan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN.
Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan tersebut masih dalam pembahasan. Pemerintah saat ini sedang melakukan penyesuaian anggaran akibat tekanan belanja subsidi energi yang meningkat, dipicu oleh fluktuasi harga minyak dunia.
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa keputusan final terkait pencairan gaji ke-13 masih menunggu hasil evaluasi menyeluruh dari pemerintah.
Dasar Hukum Gaji ke-13 ASN Tahun 2026
Ketentuan mengenai gaji ke-13 tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Selain itu, kebijakan serupa juga merujuk pada regulasi sebelumnya, seperti PP Nomor 14 Tahun 2024 dan PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur komponen dan mekanisme pemberian tambahan penghasilan tersebut.
Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 9 Ayat 1 dijelaskan:
“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS~PPPK~ Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.”
Komponen Gaji ke-13 ASN dari APBN dan APBD
Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN berbeda-beda, tergantung pada status kepegawaian, jabatan, serta sumber anggaran, baik dari APBN maupun APBD.
Komponen Gaji ke-13 dari APBN (Instansi Pusat)
Bagi ASN di instansi pusat, komponen gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
- Tunjangan keluarga (5 persen untuk pasangan, 2 persen per anak)
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin) sesuai ketentuan instansi
Komponen Gaji ke-13 dari APBD (Instansi Daerah)
Sementara itu, ASN di daerah menerima gaji ke-13 dengan komponen:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah
Perbedaan utama terletak pada komponen tunjangan kinerja yang umumnya hanya berlaku pada instansi pusat, sedangkan di daerah digantikan oleh TPP.
Tujuan dan Dampak Ekonomi Gaji ke-13
Pemberian gaji ke-13 tidak hanya berfungsi sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja ASN, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan. Tambahan penghasilan ini diharapkan mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga, terutama menjelang kebutuhan pendidikan di tahun ajaran baru.
Dengan adanya perputaran uang yang meningkat, pemerintah menargetkan terciptanya multiplier effect yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di sektor konsumsi.
Meski secara tradisional gaji ke-13 dicairkan pada Juni, hingga kini pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairannya untuk tahun 2026. Keputusan akhir masih menunggu hasil pembahasan terkait kondisi fiskal negara.
ASN dan masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah guna memperoleh kepastian terkait jadwal dan mekanisme pencairan gaji ke-13 tahun ini. (anp)












