Ketentuan Mengajukan KIP Kuliah Setelah Jadi Mahasiswa, Apakah Bisa?

Ilustrasi pendaftaran PPKB UI 2026. (Pixabay.com)

bernasnews – Banyak mahasiswa yang baru mengenal program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah/KIP-K) setelah resmi menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan penting apakah mahasiswa yang sudah aktif kuliah masih bisa mendaftar KIP Kuliah?

Berdasarkan ketentuan resmi dari pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), program ini pada dasarnya hanya diperuntukkan bagi calon mahasiswa baru, bukan mahasiswa aktif.

KIP Kuliah Hanya untuk Calon Mahasiswa Baru

Mengacu pada informasi dari Puslapdik Kemendikdasmen, KIP Kuliah dirancang khusus untuk siswa SMA/sederajat yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Program ini juga mencakup lulusan maksimal dua tahun sebelumnya, dengan catatan belum menjadi mahasiswa aktif saat mendaftar.

Artinya, mahasiswa yang sudah menjalani perkuliahan, baik semester awal maupun lanjutan, tidak termasuk dalam kategori penerima baru KIP Kuliah. Hal ini juga menjadi alasan mengapa pendaftaran KIP-K dibuka bersamaan dengan seleksi nasional masuk perguruan tinggi seperti SNBP dan SNBT.

Syarat Umum Pendaftaran KIP Kuliah

Bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah, terdapat sejumlah persyaratan utama yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus maksimal dua tahun sebelumnya
  • Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki potensi akademik baik, namun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi
  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi (PTN atau PTS), terutama pada program studi dengan akreditasi A atau B
  • Termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin

Apakah Mahasiswa Semester 2 Bisa Mendaftar?

Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, mahasiswa yang sudah berada di semester 2 tidak dapat mendaftar sebagai penerima baru KIP Kuliah. Program ini memang difokuskan untuk mahasiswa baru yang masuk pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun setelah lulus dari SMA/SMK.

Dengan demikian, mahasiswa aktif, termasuk yang berada di semester 2, tidak memiliki jalur pendaftaran reguler untuk menjadi penerima KIP Kuliah.

Meski tidak bisa mendaftar sebagai penerima baru, terdapat peluang lain bagi mahasiswa aktif, yakni melalui skema penerima pengganti. Dalam skema ini, mahasiswa dapat diusulkan oleh pihak perguruan tinggi untuk menggantikan penerima KIP Kuliah yang tidak lagi memenuhi syarat atau mengundurkan diri.

Namun, peluang ini tidak bersifat terbuka untuk umum dan sangat bergantung pada kebijakan serta kuota dari masing-masing perguruan tinggi.

Kriteria Ekonomi Penerima KIP Kuliah

KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Kondisi ini harus dibuktikan dengan salah satu dari beberapa kriteria berikut:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil 3 dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)
  • Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan

Jika tidak memenuhi kriteria di atas, calon penerima tetap bisa mendaftar dengan syarat tambahan, yaitu:

  • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah minimal tingkat desa atau kelurahan.

Secara umum, mahasiswa yang sudah aktif kuliah, termasuk semester 2, tidak dapat mendaftar KIP Kuliah sebagai penerima baru. Program ini secara khusus ditujukan bagi calon mahasiswa yang baru akan masuk perguruan tinggi.

Namun demikian, peluang masih terbuka melalui skema penerima pengganti, dengan catatan harus diusulkan oleh perguruan tinggi dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. (anp)