bernasnews – Pemerintah kembali memberlakukan aturan ganjil genap (gage) bagi kendaraan pribadi di Jakarta mulai Senin, 6 April 2026 hingga Jumat, 10 April 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam sibuk, terutama di ruas jalan utama dan akses gerbang tol strategis. Sistem ini berlaku dengan pembatasan berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan yang harus disesuaikan dengan tanggal melintas.
Penerapan ganjil genap di Jakarta berlangsung dalam dua sesi setiap harinya. Pada pagi hari, aturan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara itu, sesi kedua diberlakukan pada sore hingga malam hari, yaitu pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Dengan sistem ini, kendaraan berpelat nomor ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan pelat nomor genap hanya boleh melintas pada tanggal genap. Pada tanggal 6 April 2026, kendaraan dengan pelat nomor genap yang diizinkan melintas di ruas yang terkena aturan.
Pengendara diimbau untuk memperhatikan jadwal ini agar tidak terkena sanksi saat melintas di wilayah yang diawasi.
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap tidak hanya berdampak pada kelancaran lalu lintas, tetapi juga berisiko dikenakan sanksi tilang. Pengemudi yang melanggar dapat dikenai denda maksimal hingga Rp 500.000.
Sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 12 Tahun 2009, yang mengatur ketentuan pelanggaran lalu lintas beserta besaran denda yang dikenakan kepada pelanggar.
Daftar 28 Gerbang Tol yang Terdampak Ganjil Genap
Selain ruas jalan utama, kebijakan ganjil genap juga mencakup 28 titik gerbang tol yang menjadi akses vital keluar-masuk kendaraan menuju pusat kota Jakarta. Berikut daftar lengkapnya:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Tujuan Penerapan dan Imbauan bagi Pengendara
Pemberlakuan ganjil genap secara konsisten bertujuan untuk menekan volume kendaraan pribadi yang masuk ke pusat kota, terutama pada jam-jam padat aktivitas kerja. Dengan berkurangnya jumlah kendaraan, diharapkan arus lalu lintas menjadi lebih lancar dan efisien.
Pengendara diharapkan mempersiapkan perjalanan dengan baik, termasuk mempertimbangkan alternatif transportasi umum atau menyesuaikan waktu perjalanan agar tidak melanggar aturan yang berlaku.
Selain itu, kepatuhan terhadap kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan berkendara di wilayah Jakarta. (anp)












