News  

BKPPD Gunungkidul Tangani Tiga Kasus Pelanggaran Disiplin ASN pada Triwulan I 2026, Satu Dijatuhi Sanksi Berat

bernasnews – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul mencatat penanganan tiga kasus pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang triwulan pertama tahun 2026.

Dari jumlah tersebut, satu kasus telah mendapatkan keputusan tetap dengan penjatuhan sanksi kategori berat.

​Kasus yang telah diputus melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan perceraian tanpa memperoleh izin dari pimpinan.

Tindakan tersebut dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

​Penjatuhan Sanksi Berat dan Aturan Perceraian

​Kepala Bidang Status, Kinerja, dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, menyatakan bahwa proses persidangan disiplin terhadap PNS tersebut telah selesai.

Sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan, yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan.

​”Kasus perceraian tanpa mengantongi surat keterangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sudah selesai. Yang bersangkutan dijatuhi sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,” jelas Sunawan pada Kamis (2/4/2026).

​Ia menegaskan bahwa setiap ASN memiliki kewajiban regulatif untuk mendapatkan izin atau surat keterangan dari pejabat berwenang sebelum mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan.

Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas serta profesionalisme ASN sebagai pelayan publik.

​Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Asusila

​Selain kasus perceraian, BKPPD saat ini sedang memproses dua ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di UPT Puskesmas Ponjong I.

Keduanya tengah menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin terkait hubungan asusila.

​Hingga saat ini, tim pemeriksa masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta di lapangan.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, kedua pegawai tersebut dilaporkan tetap menjalankan tugas kedinasan seperti biasa guna memastikan layanan kesehatan di instansi terkait tidak terganggu.

​”Hingga kini pemeriksaan masih berlangsung. Belum ada putusan, proses masih berjalan,” tambah Sunawan.

​Evaluasi dan Tren Pelanggaran Disiplin

​Berdasarkan data evaluasi BKPPD, terdapat 10 kasus pelanggaran disiplin ASN yang ditangani sepanjang tahun 2025.

Jenis pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, meliputi tindak pidana seksual, hubungan di luar pernikahan, pelanggaran jam kerja, hingga perceraian tanpa izin.

​Sanksi disiplin diberikan secara proporsional sesuai dengan klasifikasi pelanggaran. Pelanggaran ringan mendapatkan teguran lisan atau tertulis, sementara pelanggaran sedang dapat berupa penundaan kenaikan pangkat.

Untuk pelanggaran berat, sanksi dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

​Pada tahun sebelumnya, tercatat enam pegawai dijatuhi sanksi berat, termasuk pemutusan perjanjian kerja bagi PPPK yang terbukti melakukan pelanggaran fatal.

BKPPD Gunungkidul menyatakan akan terus melakukan pembinaan rutin dan pengawasan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menekan angka pelanggaran disiplin di masa mendatang. (Eln)