News  

Kasus Dugaan Nikah Siri Dua ASN Gunungkidul Diselidiki, BKPPD Siap Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat

bernasnews – Dunia birokrasi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul kembali diwarnai kabar tak sedap. Dua aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan terlibat hubungan terlarang hingga menikah siri tanpa izin resmi dari atasan.

Kasus yang mencuat sejak awal Oktober 2025 ini memicu perhatian publik dan mendorong Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) turun tangan melakukan penyelidikan mendalam.

Peristiwa ini mencuat setelah laporan resmi dari keluarga salah satu ASN masuk ke meja Bupati Gunungkidul.

Dugaan pelanggaran tersebut dianggap mencoreng citra pegawai negeri dan berpotensi menimbulkan sanksi disiplin berat, termasuk pemecatan dari status ASN.

Laporan Istri Sah Bongkar Nikah Siri

Diberitakan kabarjawa.com, kasus bermula dari laporan FS (38), istri sah dari AA (40), ASN yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan.

Dalam surat laporannya yang disampaikan ke Bupati melalui BKPPD, FS menuduh suaminya menjalin hubungan asmara dengan rekan sesama ASN yang bekerja di Puskesmas Paliyan.

FS mengaku menemukan bukti bahwa suaminya dan perempuan tersebut telah menikah siri tanpa izin tertulis dari atasan, pelanggaran serius bagi ASN yang diatur dalam regulasi kepegawaian.

“Suami saya telah mengabaikan keluarga dan anak-anak. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ungkap FS dalam laporan tertulis yang kini menjadi dasar pemeriksaan internal.

Laporan yang masuk pada 1 Oktober 2025 itu langsung ditindaklanjuti BKPPD dengan penelusuran awal terhadap kedua ASN yang bersangkutan.

BKPPD Bentuk Tim Pemeriksa Khusus

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, memastikan pihaknya telah mengambil langkah cepat.

Klarifikasi awal sudah dilakukan oleh atasan langsung dari kedua ASN, meski hasilnya belum cukup kuat untuk menentukan pelanggaran.

“Dalam waktu dekat kami bentuk tim pemeriksa khusus untuk pendalaman kasus,” ujar Sunawan.

Tim pemeriksa ini akan melibatkan unsur BKPPD, instansi tempat kedua ASN bekerja, serta Inspektorat Daerah agar prosesnya objektif dan transparan.

Pemeriksaan akan difokuskan pada pengumpulan bukti, mendengar keterangan dari pihak terkait, serta memastikan ada tidaknya pelanggaran disiplin kepegawaian.

“Tim akan menggali bukti, mendengarkan keterangan para pihak, dan memastikan apakah benar terjadi pelanggaran disiplin pegawai,” tambah Sunawan.

Hasil dari tim pemeriksa nantinya akan disampaikan kepada Bupati Gunungkidul untuk dijadikan dasar dalam menjatuhkan sanksi.

Langgar Aturan Berat, Terancam Pemecatan

Jika hasil pemeriksaan membuktikan dugaan hubungan gelap dan pernikahan siri tanpa izin benar adanya, maka kedua ASN tersebut diduga kuat melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap ASN wajib mendapatkan izin tertulis dari pejabat berwenang sebelum menikah lagi atau bercerai. Pelanggaran terhadap ketentuan ini digolongkan sebagai pelanggaran disiplin berat.

“Kalau terbukti, sanksinya bisa berupa pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri, penurunan jabatan, atau pembebasan dari jabatan,” tegas Sunawan.

Ia menjelaskan bahwa keputusan akhir akan ditentukan oleh Bupati Gunungkidul setelah menerima rekomendasi resmi dari tim pemeriksa. Saat ini, proses klarifikasi mendalam masih berjalan, dan BKPPD belum dapat menyimpulkan hasil sementara.

“Prosesnya masih berjalan, jadi kami belum bisa menyimpulkan. Namun kami pastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Citra ASN Jadi Taruhan

Kasus ini menjadi sorotan di kalangan ASN Gunungkidul dan menimbulkan perbincangan di berbagai instansi.

Banyak yang menilai, dugaan hubungan gelap serta nikah siri ini bisa mencoreng reputasi lembaga pemerintah dan menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas pegawai negeri.

Sejumlah pengamat kepegawaian menilai bahwa ASN memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi panutan masyarakat.

Setiap tindakan yang menyalahi etika publik tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga mencederai nama baik institusi.

Pelanggaran seperti ini, menurut pengamat, harus ditangani secara tegas agar menjadi peringatan bagi pegawai lain untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam kehidupan pribadi maupun kedinasan.

Kasus dugaan perselingkuhan dua ASN Gunungkidul ini kini masih dalam proses penyelidikan oleh tim pemeriksa BKPPD.

Hasil akhir pemeriksaan akan menjadi dasar bagi Bupati Gunungkidul untuk menentukan sanksi, termasuk kemungkinan pemecatan jika terbukti melakukan pelanggaran berat. (Eln)