News  

BEI Tutup 3 April 2026, Ini Jadwal Libur Bursa hingga Pencairan Dana RDN Terbaru

Ilustrasi BEI tutup 3 April 2026. (Pixabay.com)

bernasnews – Bursa Efek Indonesia menetapkan tidak ada aktivitas perdagangan saham pada Jumat, 3 April 2026.

Penutupan ini dilakukan untuk memperingati Wafat Yesus Kristus, sehingga seluruh transaksi pasar modal dihentikan sementara dan baru kembali berjalan normal pada Senin, 6 April 2026.

Keputusan libur ini diumumkan secara resmi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari kalender hari libur nasional. Pada tanggal tersebut, seluruh aktivitas di pasar saham baik pembelian maupun penjualan efek tidak dilayani.

Investor diimbau untuk memperhatikan perubahan jadwal ini agar tidak terjadi kekeliruan dalam perencanaan transaksi. Tidak adanya aktivitas perdagangan berarti tidak ada pergerakan harga saham selama hari libur berlangsung.

Long Weekend Paskah 2026, Libur Tiga Hari Berturut-turut

Libur BEI pada 3 April 2026 juga bertepatan dengan rangkaian perayaan Paskah. Masyarakat Indonesia akan menikmati libur panjang selama tiga hari, dimulai dari Jumat, 3 April 2026 hingga Minggu, 5 April 2026.

Hari Jumat diperingati sebagai Wafat Yesus Kristus, sedangkan Minggu, 5 April 2026, merupakan perayaan Kebangkitan Yesus Kristus atau Hari Paskah. Penetapan ini mengacu pada keputusan resmi pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan hari libur nasional tanpa tambahan cuti bersama.

Penyesuaian Jadwal Penyelesaian Transaksi (Settlement)

Selain penutupan perdagangan, BEI juga mengatur ulang jadwal penyelesaian transaksi (settlement) yang perlu diperhatikan oleh investor.

Transaksi saham yang dilakukan pada Rabu, 1 April 2026, baru akan diselesaikan pada Senin, 6 April 2026. Sementara itu, transaksi yang terjadi pada Kamis, 2 April 2026, akan diselesaikan pada Selasa, 7 April 2026.

Penyesuaian ini mengikuti mekanisme hari bursa aktif, sehingga hari libur tidak dihitung dalam proses penyelesaian transaksi.

Jadwal Pencairan Dana dari RDN ke Rekening Pribadi

Pengaturan juga berlaku untuk pencairan dana dari Rekening Dana Nasabah (RDN). Permintaan penarikan dana pada 1 April 2026 sebelum pukul 15.00 WIB akan diproses pada 2 April 2026.

Namun, jika permintaan dilakukan setelah pukul 15.00 WIB, maka dana baru akan masuk ke rekening pribadi pada Senin, 6 April 2026, setelah aktivitas bursa kembali normal.

Kondisi ini penting diperhatikan, terutama bagi investor yang membutuhkan likuiditas dalam waktu dekat agar tidak terjadi keterlambatan pencairan dana.

Dengan adanya libur bursa ini, investor diharapkan dapat menyesuaikan strategi perdagangan dan pengelolaan dana. Perencanaan yang matang menjadi kunci untuk menghindari gangguan dalam aktivitas investasi selama periode libur panjang.

Selain itu, momentum libur panjang juga sering dimanfaatkan pelaku pasar untuk melakukan evaluasi portofolio sebelum kembali aktif bertransaksi di awal pekan berikutnya. (anp)