bernasnews – Bagi masyarakat yang beraktivitas di wilayah Jakarta, informasi terkait jadwal ganjil genap selalu menjadi hal penting sebelum bepergian. Terlebih pada pekan ini, terdapat momen long weekend yang bertepatan dengan peringatan Jumat Agung dan Hari Paskah 2026.
Lalu, bagaimana aturan ganjil genap selama periode tersebut? Apakah tetap berlaku seperti biasa atau ada pengecualian? Berikut ulasan lengkapnya.
Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini: Hanya Berlaku 4 Hari
Pada pekan 30 Maret hingga 5 April 2026, sistem ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan sepanjang minggu penuh. Kebijakan ini hanya berlaku selama empat hari, yaitu:
Senin, 30 Maret 2026
Selasa, 31 Maret 2026
Rabu, 1 April 2026
Kamis, 2 April 2026
Sementara itu, pada:
Jumat, 3 April 2026: Tidak berlaku (libur nasional Jumat Agung)
Sabtu, 4 April 2026: Tidak berlaku
Minggu, 5 April 2026: Tidak berlaku (Hari Paskah)
Dengan demikian, masyarakat yang hendak bepergian saat long weekend tidak perlu khawatir terhadap pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor.
Alasan Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Paskah
Peniadaan aturan ganjil genap pada Jumat, 3 April 2026, bukan tanpa dasar. Kebijakan ini mengacu pada:
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3)
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada:
- Hari Sabtu dan Minggu
- Hari libur nasional yang ditetapkan melalui keputusan presiden
Karena Jumat Agung merupakan hari libur nasional, maka pembatasan lalu lintas ini otomatis tidak diterapkan.
Jam Berlaku Ganjil Genap Jakarta
Selama hari aktif (Senin–Kamis), aturan ganjil genap tetap diberlakukan dalam dua sesi waktu, yaitu:
- Pagi hari: pukul 06.00 – 10.00 WIB
- Sore hingga malam: pukul 16.00 – 21.00 WIB
Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap bebas melintas di seluruh ruas jalan.
Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta
Kebijakan ini diterapkan di sejumlah ruas jalan utama yang menjadi titik kepadatan lalu lintas. Berikut daftar lengkapnya:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan M. H. Thamrin
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan H. R. Rasuna Said
- Jalan M. T. Haryono
- Jalan Jenderal S. Parman
- Jalan D. I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Balikpapan
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Stasiun Senen
Pengendara yang melintas di ruas tersebut wajib menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan dengan tanggal yang berlaku (ganjil atau genap).
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, sanksi tegas telah diatur dalam undang-undang. Mengacu pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal hingga Rp 500.000.
Karena itu, penting untuk selalu memeriksa tanggal dan menyesuaikan kendaraan sebelum bepergian, terutama di hari kerja.
Pekan ini menjadi sedikit berbeda karena adanya libur panjang Paskah. Sistem ganjil genap di Jakarta:
- Berlaku hanya 4 hari (Senin-Kamis)
- Ditiadakan saat Jumat Agung (3 April 2026)
- Tidak berlaku pada akhir pekan dan Hari Paskah
Bagi masyarakat yang merencanakan perjalanan, momen ini bisa dimanfaatkan dengan lebih fleksibel karena tidak ada pembatasan kendaraan pada akhir pekan panjang. (anp)












