bernasnews– Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 pada 28 Maret 2026 sebagai aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Kebijakan ini langsung menghadirkan perubahan besar di ruang digital, terutama bagi anak-anak yang selama ini menjadi pengguna aktif internet.
Melalui aturan ini, pemerintah melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial. Pemerintah bersama penyelenggara sistem elektronik mulai menonaktifkan akun anak secara bertahap di berbagai platform digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Sambutan Ketua Umum PP ‘Aisyiyah tentang PP Tunas
Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah menyambut baik penerbitan aturan tersebut. Ketua Umum PP ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah, menegaskan bahwa negara harus hadir secara konkret dalam melindungi anak, termasuk di ruang digital yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Salmah mengungkapkan bahwa tingginya angka penggunaan internet oleh anak menjadi alarm serius. Data menunjukkan bahwa 48 persen pengguna internet merupakan anak di bawah 18 tahun.
Lebih mengkhawatirkan, sekitar 80 persen anak mengakses internet hingga 7 jam per hari, hampir sepertiga dari waktu mereka dalam sehari. Kondisi ini semakin memprihatinkan dengan munculnya berbagai ancaman digital.
Data dari PPATK mencatat hampir 24.000 anak usia 10 hingga 18 tahun menjadi korban eksploitasi seksual online dan kekerasan berbasis gender digital.
Sementara itu, lembaga internasional National Centre for Missing and Exploited Children menemukan lebih dari 5,5 juta konten pornografi anak yang beredar di dunia maya.
Melihat fakta tersebut, Salmah menegaskan bahwa tingginya intensitas penggunaan internet harus diimbangi dengan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.
Ia menyoroti berbagai risiko yang mengintai anak di dunia digital, mulai dari perundungan siber, kecanduan digital, penipuan, hingga eksploitasi seksual dan paparan pornografi.
Di tengah kompleksitas ancaman tersebut, PP Tunas hadir sebagai instrumen penting negara. Aturan ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menerapkan berbagai mekanisme perlindungan berikut.
- Pembatasan usia akses
- Verifikasi pengguna anak
- Desain perlindungan khusus anak
- Penilaian risiko dan pelaporan berkala
Tantangan Pelaksanaan Aturan
Namun demikian, ‘Aisyiyah menilai implementasi aturan ini masih menghadapi tantangan serius. Sekretaris Umum PP ‘Aisyiyah, Tri Hastuti Nur Rochimah, menyampaikan bahwa hingga awal pemberlakuan, belum semua platform digital menunjukkan kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Tri menegaskan bahwa perlindungan anak bukan sekadar kewajiban moral, melainkan hak dasar yang harus dipenuhi oleh seluruh penyedia layanan digital. Ia mendorong platform digital untuk segera menyesuaikan sistem mereka agar sejalan dengan ketentuan PP Tunas.
Lebih lanjut, Tri mengingatkan pemerintah agar tidak lengah dalam mengantisipasi berbagai kendala implementasi. Ia menyoroti sistem verifikasi usia yang lemah dan mudah dimanipulasi, rendahnya kepatuhan platform digital, serta pengawasan dan penegakan hukum yang minim terhadap pelanggaran.
Selain itu, ia juga menyoroti fenomena perpindahan konten ilegal ke aplikasi pesan instan. Menurutnya, berbagai konten berbahaya seperti pornografi anak dan judi online kini banyak beredar melalui platform pesan yang sulit diawasi, sehingga berpotensi menjadi pasar gelap baru di ruang digital.
Dalam menghadapi situasi tersebut, ‘Aisyiyah menekankan pentingnya kolaborasi multipihak. Organisasi ini menyatakan kesiapan untuk terlibat aktif dalam membangun ekosistem digital yang aman melalui program literasi digital bagi anak, orang tua, dan pengasuh.
Tri menilai bahwa anak memang memiliki kemampuan teknis dalam menggunakan teknologi digital. Namun, anak masih lemah dalam aspek etika, keamanan, dan budaya digital. Oleh karena itu, penguatan literasi digital menjadi kunci agar anak mampu melindungi dirinya dari berbagai ancaman.
Di sisi lain, peran orang tua juga menjadi sangat krusial. PP Tunas menempatkan orang tua sebagai pendamping utama anak dalam aktivitas digital, mulai dari memberikan edukasi, melakukan pengawasan, hingga memanfaatkan fitur kontrol orang tua dan melaporkan pelanggaran.
Program Madrasah Digital ‘Aisyiyah
Salmah menambahkan bahwa ‘Aisyiyah telah lebih dahulu mengembangkan program Madrasah Digital ‘Aisyiyah sebagai upaya meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk bagi orang tua dan lansia.
Program ini lahir dari realitas di lapangan, di mana banyak orang tua mengaku kesulitan mendampingi anak akibat keterbatasan pemahaman teknologi.
Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa kesenjangan literasi digital menjadi tantangan nyata dalam perlindungan anak. Banyak orang tua menghadapi dilema antara membatasi penggunaan teknologi dan kebutuhan anak untuk tetap terhubung di era digital.
Sebagai penutup, Salmah menegaskan bahwa literasi digital dalam keluarga kini menjadi kebutuhan mendasar. Ia menilai bahwa penguatan literasi digital tidak hanya melindungi anak. Namun, hal itu juga menjadi pilar penting dalam membangun ketahanan keluarga di tengah derasnya arus transformasi digital.
Dengan berlakunya PP Tunas, publik kini menantikan langkah nyata dari seluruh pihak, pemerintah, platform digital, hingga keluarga. Mereka harus memastikan bahwa ruang digital benar-benar menjadi tempat yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia. (ef linangkung)












