bernasnews – Para Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang belum sempat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pemerintah resmi memberikan kelonggaran waktu pelaporan, sehingga masyarakat memiliki kesempatan tambahan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa terburu-buru.
Perpanjangan ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan, yang memastikan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tidak lagi berhenti di akhir Maret.
Waktu Lapor SPT Tahunan Pribadi Diperpanjang
Semula, tenggat pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan hingga 31 Maret 2026. Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang periode tersebut selama satu bulan.
Dengan kebijakan terbaru ini, batas akhir pelaporan kini menjadi 30 April 2026. Artinya, wajib pajak masih memiliki waktu tambahan untuk menyelesaikan kewajibannya.
Perpanjangan ini sekaligus menyamakan jadwal pelaporan antara wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, yang memang memiliki tenggat hingga akhir April.
Keputusan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah mempertimbangkan kondisi di lapangan, khususnya masih adanya sejumlah wajib pajak yang mengalami kendala dalam mengakses sistem Coretax.
Sebagai sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax memang menjadi platform utama dalam pelaporan SPT. Namun, dalam praktiknya, tidak semua pengguna dapat langsung beradaptasi dengan lancar.
Karena itu, tambahan waktu ini diharapkan dapat membantu wajib pajak agar bisa melapor dengan lebih optimal tanpa tekanan waktu yang sempit.
Persiapan Sebelum Lapor SPT via Coretax
Sebelum mulai melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax, ada beberapa hal penting yang perlu dipastikan terlebih dahulu:
- Sudah memiliki akun Coretax dan melakukan registrasi
- Memiliki kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik sebagai tanda tangan digital
- Menyiapkan Bukti Pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21 Formulir A1
Bukti potong ini bisa diunduh secara mandiri melalui:
- Menu Portal Saya
- Pilih Dokumen Saya
- Cari dokumen Bukti Potong PPh Pasal 21 A1 (BPA1)
- Klik tombol Unduh
Jika dokumen belum muncul, pengguna dapat mencoba menyegarkan (refresh) halaman.
Langkah-langkah Cara Lapor SPT Tahunan
Pelaporan SPT melalui Coretax pada dasarnya terbagi dalam empat langkah utama. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Membuat Konsep SPT
Langkah awal dimulai dari pembuatan draft atau konsep SPT:
- Masuk ke modul Surat Pemberitahuan (SPT)
- Pilih menu SPT
- Klik Buat Konsep SPT pada halaman SPT Belum Disampaikan
Kemudian lakukan pengaturan:
- Pilih jenis SPT: PPh Orang Pribadi
- Pilih periode: Januari-Desember 2025
- Pilih jenis SPT: SPT Normal
- Klik Buat Konsep SPT
Setelah berhasil, draft akan muncul dalam daftar konsep. Klik ikon pensil untuk mulai mengisi.
2. Mengisi Induk SPT
Formulir utama SPT terdiri dari bagian induk dan lampiran.
Beberapa data akan terisi otomatis, seperti:
- Tahun pajak
- Periode pembukuan
- Status SPT
Sementara itu, data yang perlu diisi antara lain:
- Sumber penghasilan (misalnya pekerjaan)
- Metode pencatatan
Bagian A: Identitas Wajib Pajak
Data biasanya sudah terisi otomatis, kecuali kondisi khusus seperti status perpajakan suami-istri.
Bagian B: Ikhtisar Penghasilan Neto
Wajib pajak akan menjawab beberapa pertanyaan, misalnya:
- Penghasilan dari dalam negeri (ya)
- Penghasilan usaha atau bebas (tidak)
- Penghasilan lainnya (tidak)
- Penghasilan luar negeri (tidak)
Jawaban ini akan menentukan lampiran yang harus diisi.
Bagian C: Perhitungan Pajak
Sebagian besar kolom akan terisi otomatis oleh sistem, termasuk:
- Penghasilan neto
- Penghasilan kena pajak
- PPh terutang
Pengguna hanya perlu menyesuaikan PTKP sesuai kondisi masing-masing.
Bagian D: Kredit Pajak
- Pilih “Ya” untuk PPh yang telah dipotong pihak lain
- Data kredit pajak akan ditarik otomatis dari sistem
3. Mengisi Lampiran SPT
Lampiran yang umum muncul adalah Lampiran L-1, yang berisi:
- Daftar harta dan utang
- Data tanggungan keluarga
- Penghasilan neto
- Bukti pemotongan pajak
Untuk karyawan, biasanya cukup mengisi lampiran ini saja. Lampiran lain akan muncul otomatis jika diperlukan.
4. Menyampaikan SPT
Tahap terakhir adalah pengiriman SPT:
- Kembali ke Induk SPT
- Scroll ke bagian pernyataan
- Centang pernyataan kebenaran data
- Klik Simpan Konsep
- Pilih Bayar dan Lapor
Selanjutnya:
- Pilih metode tanda tangan (Kode Otorisasi DJP)
- Masukkan passphrase
- Klik simpan
Jika berhasil, SPT akan masuk ke menu SPT Dilaporkan. Anda juga dapat mengunduh:
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
- Salinan induk SPT
Manfaat Perpanjangan bagi Wajib Pajak
Perpanjangan waktu ini memberikan sejumlah keuntungan, di antaranya:
- Memberi ruang lebih bagi wajib pajak yang belum siap
- Mengurangi risiko keterlambatan dan sanksi
- Memberikan waktu adaptasi terhadap sistem Coretax
Dengan tambahan waktu hingga 30 April 2026, diharapkan seluruh wajib pajak dapat melaporkan SPT secara tepat waktu dan akurat.
Pemerintah resmi memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi hingga 30 April 2026. Kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi kendala teknis yang masih dialami sebagian wajib pajak dalam menggunakan sistem Coretax.
Bagi Anda yang belum melapor, ini adalah kesempatan untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa harus terburu-buru. Pastikan seluruh dokumen telah disiapkan dan ikuti tahapan pelaporan dengan benar agar proses berjalan lancar. (anp)












