bernasnews– Kepolisian Resor Bantul kembali menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menggelar operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) secara masif dan terarah.
Dalam patroli skala besar yang berlangsung dramatis pada Rabu (25/3/2026) dini hari, aparat berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Neco Lor, Sabdodadi, Kapanewon Bantul.
Operasi yang mulai tepat pukul 00.00 WIB tersebut langsung menyasar sejumlah titik rawan yang selama ini menjadi perhatian aparat. Tim gabungan bergerak cepat menyisir wilayah Kapanewon Jetis hingga jalur strategis Jalan Parangtritis.
Razia Outlet 23
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menegaskan bahwa pihaknya terus mengedepankan langkah preventif sekaligus represif dalam menekan angka kriminalitas serta penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Bantul.
“Kami tidak hanya melakukan patroli, tetapi juga memberikan tindakan tegas di lapangan. Di wilayah Kapanewon Jetis, petugas langsung memberikan peringatan keras kepada pemilik warung makan yang menyalahgunakan usahanya sebagai tempat karaoke ilegal,” ujar Iptu Rita dalam keterangan resminya.
Namun, operasi dini hari itu tidak berhenti pada sekadar imbauan. Aparat kemudian bergerak menuju target utama yang telah lama masuk dalam radar pengawasan, yakni sebuah gerai penjualan miras bernama Outlet 23 yang berlokasi di kawasan Neco Lor, Sabdodadi, di sepanjang Jalan Parangtritis.
Dengan pengawalan ketat, petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi. Suasana menegangkan sempat menyelimuti proses pemeriksaan, mengingat toko tersebut diduga kuat menjadi salah satu pusat distribusi minuman keras ilegal yang meresahkan masyarakat sekitar.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 24 botol minuman keras dari berbagai merek di dalam gerai tersebut. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa Outlet 23 secara aktif menjalankan praktik penjualan miras tanpa izin.
Iptu Rita mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan intensif tim di lapangan yang berpadu dengan penelusuran aktivitas promosi di media sosial. Outlet tersebut secara terbuka menawarkan produk minuman beralkohol kepada publik melalui platform daring.
“Kami menemukan bahwa penjualan miras ini tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga dipromosikan secara terang-terangan di media sosial. Hal ini jelas melanggar aturan dan sangat meresahkan warga,” tegasnya.
Adapun rincian barang bukti dalam operasi tersebut meliputi 5 botol AM Gold, 4 botol Bir Bintang, 5 botol Atlas, 3 botol AO, 3 botol Kawa-kawa, 2 botol Alexis, 1 botol Drum, serta 1 botol Mac Donald. Petugas langsung mengamankan barang bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, semua barang bukti berada ke Mapolres Bantul. Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan penjualan miras lain yang masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi di wilayah Bantul.
Pemetaan Lokasi Lain
Lebih lanjut, Iptu Rita menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah data terkait titik-titik lain yang mungkin masih menjalankan aktivitas serupa. Polres Bantul pun memastikan akan terus menggencarkan patroli dan penindakan sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga stabilitas keamanan daerah.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami sudah memetakan beberapa lokasi lain yang terindikasi menjual miras ilegal. Operasi seperti ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” ungkapnya dengan tegas.
Di sisi lain, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga sebaiknya segera melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas, termasuk peredaran miras ilegal maupun aktivitas mencurigakan lain.
Polres Bantul membuka layanan pengaduan melalui Call Center 110 yang siap menerima laporan masyarakat selama 24 jam penuh. Petugas pasti akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
“Peran masyarakat sangat penting. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan. Kami pastikan akan merespons dengan cepat demi menjaga keamanan bersama,” pungkas Iptu Rita.
Operasi ini kembali menjadi bukti nyata bahwa aparat tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum, khususnya yang berpotensi merusak ketertiban sosial. Dengan langkah tegas dan berkelanjutan, Polres Bantul berupaya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari penyakit masyarakat. (ef linangkung)












