News  

Jadwal Kantor Pajak Buka Tanggal Berapa? Ini Jam Operasionalnya

Ilustrasi jadwal kantor pajak buka tanggal berapa? Ini jam operasionalnya. (Pixabay.com)

bernasnews – Menjelang periode akhir pelaporan pajak banyak wajib pajak mulai mencari informasi terbaru mengenai jadwal operasional kantor pajak. Hal ini penting agar proses pelaporan SPT Tahunan maupun pengurusan administrasi perpajakan dapat berjalan lancar tanpa kendala.

Pada tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan sejumlah penyesuaian layanan, termasuk penambahan jam operasional di akhir pekan serta penutupan sementara saat libur nasional. Berikut ulasan lengkapnya.

Dalam rangka mendukung implementasi sistem perpajakan terbaru, yaitu Coretax, DJP mengeluarkan kebijakan khusus berupa penambahan jam layanan di luar hari kerja.

Kebijakan ini tertuang dalam Nota Dinas Nomor ND-3/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 20 Februari 2026. Melalui aturan tersebut, seluruh unit kerja DJP diminta membuka layanan tambahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

Layanan tambahan ini mulai diberlakukan sejak 28 Februari hingga akhir Maret 2026.

Jam Layanan Tambahan (Akhir Pekan)

Untuk memfasilitasi wajib pajak yang sibuk di hari kerja, kantor pajak membuka layanan pada:

  • Sabtu dan Minggu
  • Pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat

Namun, layanan ini tidak berlaku pada saat libur Hari Raya Idulfitri. Perlu diketahui bahwa Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah jatuh pada 21-22 Maret 2026.

Sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama, layanan akhir pekan pada tanggal tersebut tidak diselenggarakan. Selain itu, terdapat penyesuaian operasional secara menyeluruh.

Jadwal Tutup dan Buka Kantor Pajak Saat Libur Nyepi dan Lebaran

Berdasarkan pengumuman resmi DJP, berikut jadwal operasional kantor pajak selama periode libur panjang:

18-24 Maret 2026 seluruh kantor pajak tidak melayani kunjungan langsung karena libur Nyepi dan Idulfitri. Kemudian pada Rabu, 25 Maret 2026 seluruh kantor pajak kembali buka dan melayani seperti biasa.

Di luar periode khusus tersebut, jam operasional kantor pajak tetap mengikuti jadwal reguler:

  • Senin-Jumat
  • Pukul 08.00-16.00 WIB
  • Tutup saat hari libur nasional

Layanan yang Diprioritaskan DJP

Penambahan jam operasional difokuskan untuk membantu wajib pajak dalam beberapa layanan utama, antara lain:

  • Aktivasi akun Coretax
  • Pembaruan data profil wajib pajak
  • Pendampingan pelaporan SPT Tahunan PPh

Selain datang langsung ke kantor pajak, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital.

Alternatif Layanan Online yang Tetap Aktif

Meski kantor pajak tutup selama libur, pelaporan pajak tetap dapat dilakukan secara daring melalui sistem Coretax.

Wajib pajak juga dapat menggunakan aplikasi M-Pajak untuk keperluan seperti:

  • Perubahan alamat email
  • Pembaruan nomor telepon
  • Permintaan kode otorisasi
  • Pengajuan sertifikat elektronik

Dengan demikian, kewajiban perpajakan tetap bisa dipenuhi tanpa harus datang ke kantor.

Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Berikut langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan secara online melalui Coretax:

  1. Login ke portal Coretax menggunakan NIK atau NPWP
  2. Pilih menu SPT (Surat Pemberitahuan)
  3. Klik Buat Konsep SPT
  4. Tentukan jenis pajak, misalnya SPT PPh Orang Pribadi
  5. Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan
  6. Isi seluruh data yang diminta dengan lengkap
  7. Periksa kembali data yang telah diinput
  8. Jika ada kekurangan pembayaran, sistem akan menampilkan kode billing
  9. Lakukan pembayaran sesuai kode tersebut
  10. Kirim SPT hingga muncul bukti penerimaan elektronik

Setelah itu, pelaporan SPT dinyatakan selesai.

DJP juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi pajak.

Jika menerima pesan atau informasi mencurigakan, sebaiknya segera melakukan konfirmasi ke kantor pajak terdekat atau melalui kanal resmi DJP.

Jadwal operasional kantor pajak pada Maret 2026 mengalami beberapa penyesuaian penting:

  • Layanan tambahan akhir pekan: 28 Februari-akhir Maret 2026
  • Libur total layanan tatap muka: 18-24 Maret 2026
  • Kembali buka: 25 Maret 2026
  • Jam normal: Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB

Dengan adanya layanan tambahan dan sistem Coretax, DJP berupaya memberikan kemudahan maksimal bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. (anp)