bernasnews – Menikah dalam ajaran Islam bukan sekadar tradisi, melainkan ibadah yang dianjurkan untuk menjaga kehormatan, keturunan, dan ketenangan hidup. Meski demikian, Islam juga memberikan batasan yang jelas mengenai siapa saja yang boleh dan tidak boleh dinikahi.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah: apakah menikahi sepupu diperbolehkan dalam Islam?
Pertanyaan ini menjadi relevan, terutama saat momen seperti Idul Fitri, ketika keluarga besar berkumpul dan interaksi dengan kerabat, termasuk sepupu, menjadi lebih intens. Tidak jarang dari pertemuan tersebut muncul ketertarikan yang berujung pada keinginan untuk menjalin hubungan lebih serius.
Pengertian Mahram dalam Islam
Dalam Islam, larangan menikah berlaku bagi mereka yang termasuk dalam kategori mahram. Mahram adalah orang-orang yang haram dinikahi karena hubungan tertentu. Status keharaman ini terbagi menjadi dua jenis, yakni Hurmah Mu’abbadah adalah haram dinikahi selamanya. Kemudian, Hurmah Mu’aqqatah, yakni haram dinikahi dalam kondisi atau waktu tertentu
Penentuan mahram sangat penting karena jika pernikahan dilakukan dengan seseorang yang termasuk mahram, maka akad tersebut dianggap tidak sah.
Apakah Sepupu Termasuk Mahram?
Sepupu adalah anak dari paman atau bibi, baik dari pihak ayah maupun ibu. Dalam hukum Islam, sepupu tidak termasuk mahram, sehingga secara hukum diperbolehkan untuk dinikahi.
Artinya, tidak ada larangan syariat yang mengharamkan pernikahan dengan sepupu. Namun, meskipun diperbolehkan, para ulama memberikan pandangan berbeda terkait anjuran dalam memilih pasangan.
Pandangan Ulama tentang Menikahi Kerabat Dekat
Tokoh besar dalam dunia Islam seperti Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin menyarankan agar seseorang tidak menikahi kerabat dekat. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan aspek biologis dan psikologis dalam rumah tangga.
Ia menjelaskan bahwa ketertarikan biologis cenderung lebih kuat terhadap sesuatu yang baru atau tidak terlalu familiar. Jika menikah dengan kerabat dekat, dikhawatirkan gairah dalam hubungan suami istri menjadi kurang optimal.
Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Imam As-Syafi’i yang menyatakan bahwa menikah dengan orang di luar lingkaran keluarga lebih dianjurkan (sunnah). Hal ini kemudian diperkuat oleh ulama lain seperti Sulaiman Al-Bujairami yang menyebutkan bahwa menikahi kerabat dekat hukumnya makruh, karena dikhawatirkan berdampak pada kualitas keturunan.
Meski begitu, perlu dipahami bahwa pendapat ini bersifat anjuran (bukan larangan), sehingga tidak mengubah hukum dasar bahwa menikahi sepupu tetap sah dalam Islam.
Kategori Mahram yang Haram Dinikahi
Agar lebih jelas, berikut adalah tiga sebab utama seseorang menjadi mahram:
1. Mahram karena hubungan nasab (keturunan)
Berdasarkan Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 23, perempuan yang haram dinikahi karena hubungan darah meliputi:
-
Ibu
-
Anak perempuan
-
Saudara perempuan
-
Bibi dari pihak ayah
-
Bibi dari pihak ibu
-
Keponakan dari saudara laki-laki
-
Keponakan dari saudara perempuan
2. Mahram karena hubungan persusuan
Hubungan sepersusuan juga menjadikan seseorang haram dinikahi. Di antaranya:
-
Ibu yang menyusui
-
Saudara perempuan sepersusuan
-
Keponakan dari saudara sepersusuan
-
Bibi sepersusuan
Para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait batas minimal persusuan, apakah cukup sekali atau harus beberapa kali hingga dianggap sah sebagai hubungan mahram.
3. Mahram karena hubungan pernikahan (mushaharah)
Hubungan ini timbul karena adanya pernikahan, meliputi:
-
Ibu mertua
-
Menantu (istri anak)
-
Anak tiri (dengan syarat tertentu)
-
Istri ayah (ibu tiri)
-
Menghimpun dua saudara perempuan dalam satu pernikahan
-
Perempuan yang masih berstatus istri orang lain
Jika seseorang tetap menikahi orang yang termasuk mahram, maka pernikahan tersebut dinyatakan batal menurut hukum Islam. Bahkan, pelanggaran ini bisa menimbulkan dampak serius baik dari sisi hukum agama maupun sosial.
Tradisi dan Pandangan Budaya
Menariknya, dalam beberapa budaya di Indonesia, seperti adat Minangkabau, terdapat larangan menikahi sepupu tertentu, misalnya sepupu dari garis ibu. Namun, perlu dipahami bahwa larangan tersebut bersifat adat, bukan hukum Islam.
Dengan demikian, umat Islam tetap perlu membedakan antara aturan syariat dan kebiasaan budaya yang berlaku di masyarakat.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menikahi sepupu dalam Islam diperbolehkan karena tidak termasuk mahram.
Namun, sebagian ulama menganjurkan untuk menikah dengan non-kerabat demi pertimbangan biologis dan kualitas keturunan. Larangan menikah hanya berlaku bagi mereka yang termasuk mahram karena nasab, persusuan, atau pernikahan
Pada akhirnya, keputusan menikah dengan sepupu atau tidak kembali pada pertimbangan masing-masing individu, dengan tetap memperhatikan nilai agama, kesehatan, serta keharmonisan keluarga.
Semoga penjelasan ini dapat menambah wawasan keislaman dan membantu Anda memahami hukum pernikahan dalam Islam secara lebih komprehensif. (anp)











