News  

Tarif Listrik PLN April 2026 Apakah Naik? Ini Daftar Terbaru

Ilustrasi cara mengecek riwayat penggunaan listrik (Pixabay.com)

bernasnews – Memasuki bulan April 2026, banyak masyarakat mulai mencari informasi terbaru terkait tarif listrik PLN. Hal ini wajar, mengingat kebutuhan listrik biasanya meningkat, terutama menjelang momen penting seperti Lebaran. Lalu, apakah tarif listrik mengalami kenaikan di bulan April 2026?

Kabar baiknya, pemerintah memastikan bahwa tarif listrik untuk periode April 2026 tidak mengalami perubahan. Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan biaya listrik dalam waktu dekat.

Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada kuartal II tahun 2026, yang mencakup bulan April, Mei, dan Juni. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan rumah tangga menjelang Hari Raya.

Selain itu, stabilnya tarif listrik juga diharapkan mampu mendukung dunia usaha dan industri agar tetap kompetitif di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.

Dasar Penetapan Tarif Listrik

Penentuan tarif listrik oleh pemerintah bukan dilakukan secara sembarangan. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PLN.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif listrik, khususnya untuk pelanggan non-subsidi, akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Evaluasi ini mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, antara lain:

  • Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS

  • Harga minyak mentah Indonesia (ICP)

  • Tingkat inflasi

  • Harga batu bara acuan (HBA)

Untuk kuartal II-2026, perhitungan tarif menggunakan data ekonomi periode November 2025 hingga Januari 2026, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kurs: Rp 16.743,46 per dolar AS

  • ICP: 62,78 dolar AS per barel

  • Inflasi: 0,22 persen

  • HBA: 70 dolar AS per ton

Meskipun secara perhitungan tarif listrik berpotensi mengalami perubahan, pemerintah memilih untuk tidak menaikkannya demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

Tidak Ada Perbedaan Tarif Prabayar dan Pascabayar

Perlu diketahui bahwa tarif listrik tidak dibedakan berdasarkan metode pembayaran. Baik pelanggan prabayar maupun pascabayar dikenakan tarif yang sama sesuai dengan golongan daya listrik yang digunakan.

Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran:

  • Prabayar: pelanggan membeli token listrik sebelum penggunaan

  • Pascabayar: pelanggan membayar setelah pemakaian listrik setiap bulan

Dengan demikian, masyarakat dapat memilih sistem pembayaran sesuai kebutuhan tanpa khawatir adanya perbedaan tarif.

Daftar Tarif Listrik PLN April 2026 per kWh

Berikut ini rincian tarif listrik terbaru yang berlaku sepanjang April 2026:

1. Rumah Tangga Nonsubsidi

  • 900 VA: Rp 1.352 per kWh

  • 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

  • 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

  • 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

  • ≥ 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

2. Bisnis dan Pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh

  • P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh

  • P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh

3. Pelanggan Subsidi

  • 450 VA: Rp 415 per kWh

  • 900 VA subsidi: Rp 605 per kWh

  • 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh

  • 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

  • ≥ 3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Alasan Tarif Listrik Tidak Naik

Keputusan pemerintah untuk menahan tarif listrik bukan tanpa alasan. Selain mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, langkah ini juga bertujuan untuk:

  • Menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok

  • Mendukung pemulihan ekonomi nasional

  • Mengurangi beban pengeluaran rumah tangga

  • Menjaga daya saing sektor industri

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dalam mengatur keuangan, terutama selama periode Lebaran yang identik dengan peningkatan pengeluaran.

Tarif listrik PLN untuk bulan April 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan dan masih mengacu pada tarif kuartal II-2026. Pemerintah memilih untuk mempertahankan harga demi menjaga keseimbangan ekonomi dan daya beli masyarakat.

Dengan adanya kepastian ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan penggunaan listrik secara lebih bijak tanpa harus khawatir akan lonjakan tagihan. (anp)