News  

Terlalu! Anak di Gunungkidul jadi Korban Tindakan Asusila Ayah Kandung

bernasnews – Seorang bocah perempuan kelas 6 SD menjadi korban pencabulan oleh bapak kandungnya sendiri. Pemicunya, karena ayah kandung korban yaitu R, warga Kalurahan Giriharjo Kapanewon Panggang Gunungkidul sudah pisah ranjang dengan istri yang tidak lain adalah ibu korban sejak 2021 lalu.

“Korban tinggal bersama ayahnya, yaitu pelaku. Dan ibu korban tinggal bersama adik korban. Jarak antara rumah pelaku dengan ibu korban hanya setengah kilo, tapi sudah beda kabupaten. Ada di Bantul,” tutur kapolsek Panggang AKP Gatot Sukoco, Kamis (26/6/2025).

Kejadian Pencabulan

Kapolsek AKP Gatot mengungkapkan pada hari Senin tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB peristiwa ini telah dilaporkan ke UPPA Polres Gunungkidul. Kejadian tersebut terjadi di Giriharjo, Panggang, Gunungkidul sebanyak 5 (lima) kali dari Januari sampai Maret 2025.

Peristiwa pencabulan pertama terjadi pada tahun 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, terjadi di rumah pelaku dalam kamar korban. Kedua, pada tahun 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, terjadi di rumah pelaku dalam kamar korban. Ketiga, pada tahun 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, terjadi di rumah pelaku dalam kamar korban.

Keempat, pada tahun 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, terjadi di rumah pelaku dalam kamar korban. Kelima, pada tahun 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, terjadi di rumah pelaku dalam kamar korban.

“Karena tak tahan, korban pergi ke rumah ibunya yang hanya berjarak setengah kilometer,” ujarnya.

Anak di Gunungkidul jadi Korban Tindakan Asusila

Pada hari Minggu, 27 April 2025 korban bercerita kepada ibu kandungnya terkait pencabulan oleh tersangka, yaitu ayah kandung korban sendiri, yang beralamat di Giriharjo, Panggang, Gunungkidul.

Saat kejadian tersebut, tersangka meminta korban untuk membuka baju dan melakukan oral terhadap pelaku. Pada saat itu, pelaku juga melakukan oral terhadap korban dan juga meremas organ vital milik korban.

“Pelaku juga mengancam untuk tidak bercerita kepada siapapun termasuk kepada ibu kandungnya sendiri,” tambahnya.

Kapolsek menyebut aksi ini terjadi karena tersangka ingin melampiaskan hasratnya. Tersangka mempunyai pikiran untuk melampiaskan hasratnya kepada korban. Pada saat itu, tersangka mengetahui bahwa korban berada sendiri di dalam kamar dan kondisi rumah dalam keadaan sepi.

Ketika ditanya apakah sudah terjadi hubungan badan, kapolsek mengatakan jika pelaku mengakui nyaris melakukan penetrasi, tapi gagal karena korban kesakitan. Jadi, aksi tersebut dihentikan.

“Pelaku berhasil kami amankan. Dan kasus ini sudah kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.

Tersangka terjerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan paling minim 5 tahun. (ef linangkung)