bernasnews – Fidyah menjadi salah satu kewajiban yang sering dibahas menjelang dan selama bulan Ramadan. Namun, tidak sedikit umat Muslim yang masih bingung mengenai waktu pembayaran fidyah, apakah harus dilakukan saat Ramadan, setelahnya, atau boleh dibayarkan lebih awal.
Pertanyaan tersebut kerap muncul terutama dari kalangan lansia, penderita penyakit kronis, hingga ibu hamil atau menyusui yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa.
Dalam literatur fikih, para ulama memang memiliki beberapa pandangan terkait waktu pembayaran fidyah. Perbedaan pendapat ini muncul karena kondisi orang yang tidak mampu berpuasa juga beragam. Meski demikian, seluruh pandangan tersebut tetap berlandaskan pada ketentuan syariat Islam sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran dan hadis.
Landasan Hukum Fidyah dalam Al-Qur’an
Kewajiban membayar fidyah bagi orang yang tidak mampu berpuasa disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menjelaskan bahwa orang yang tidak sanggup berpuasa tetap memiliki kewajiban pengganti berupa fidyah. Penafsiran mengenai ayat tersebut juga disampaikan oleh sahabat Nabi.
Sahabat Abdullah bin Abbas RA menegaskan:
“Ayat ini tidak dihapus hukumnya (mansukh). Ia berlaku untuk lelaki tua dan perempuan tua yang tidak sanggup berpuasa. Maka keduanya boleh berbuka dan memberi makan satu orang miskin setiap hari yang ditinggalkan.” (HR. Bukhari)
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Waktu Membayar Fidyah
Dalam buku Kupas Tuntas Fidyah karya Luky Nugroho Lc dijelaskan bahwa ulama memiliki beberapa pandangan mengenai kapan fidyah boleh dibayarkan.
1. Boleh Dibayar Sebelum Ramadan
Mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran fidyah dilakukan sebelum Ramadan dimulai. Ketentuan ini berlaku bagi orang yang sudah pasti tidak mampu berpuasa, misalnya lansia atau penderita penyakit kronis yang kecil kemungkinan sembuh.
Dalam kondisi seperti ini, seseorang dapat membayar fidyah lebih awal sebagai pengganti puasa yang diyakini tidak dapat dijalankan. Mazhab ini juga memberi kelonggaran bagi ibu hamil, orang sakit, dan kondisi serupa untuk membayarnya sebelum Ramadan.
2. Dibayar Saat Ramadan atau Setelahnya
Pendapat berbeda disampaikan oleh mazhab Syafi’i. Menurut pandangan ini, fidyah sebaiknya dibayarkan ketika Ramadan berlangsung atau setelah seseorang meninggalkan puasa pada hari tertentu.
Mazhab Syafi’i menegaskan bahwa fidyah tidak boleh dimajukan lebih dari satu hari sebelum waktu puasa yang ditinggalkan. Namun, pembayaran fidyah pada malam hari atau ketika hari puasa tersebut dimulai masih diperbolehkan.
Dalam kitab Mughni Al-Muhtaj, Imam Al-Khatib Asy-Syirbini menjelaskan bahwa ibu hamil dan menyusui tidak diperbolehkan memajukan fidyah dua hari atau lebih sebelum hari puasa yang ditinggalkan. Meski demikian, memajukan fidyah satu hari masih diperkenankan.
3. Pendapat Lain yang Lebih Fleksibel
Pendapat lain menyebutkan bahwa pembayaran fidyah memiliki fleksibilitas waktu. Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah dijelaskan bahwa fidyah dapat dibayarkan pada hari ketika seseorang tidak berpuasa atau dikumpulkan dan dibayarkan setelah Ramadan berakhir.
Riwayat sahabat Nabi juga menjadi rujukan dalam pandangan ini. Anas bin Malik disebut pernah membayar fidyah sebelum Ramadan ketika usianya sudah lanjut dan tidak lagi mampu berpuasa.
Secara umum, Al-Qur’an tidak menyebutkan batas waktu khusus pembayaran fidyah. Karena itu, fidyah tetap sah dibayarkan kapan saja selama belum terlewat Ramadan berikutnya. Meski begitu, para ulama menganjurkan agar kewajiban tersebut tidak ditunda tanpa alasan syar’i.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?
Tidak semua orang yang batal puasa boleh menggantinya dengan fidyah. Orang yang hanya mengalami sakit sementara atau sedang bepergian tetap wajib mengganti puasa dengan qadha, bukan fidyah.
Berikut beberapa golongan yang diperbolehkan atau diwajibkan membayar fidyah.
1. Lansia yang Tidak Mampu Berpuasa
Orang lanjut usia yang kondisi fisiknya sudah sangat lemah sehingga tidak memungkinkan menjalankan puasa dibebaskan dari kewajiban puasa dan qadha. Sebagai gantinya, mereka wajib membayar fidyah.
2. Penderita Penyakit Kronis
Orang yang menderita penyakit menahun atau permanen, seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin atau kanker stadium lanjut, juga termasuk golongan yang cukup membayar fidyah tanpa kewajiban qadha.
3. Ibu Hamil dan Menyusui
Dalam mazhab Syafi’i terdapat perincian hukum terkait ibu hamil dan menyusui.
Jika tidak berpuasa karena khawatir kondisi tubuhnya melemah atau sakit, maka kewajibannya hanya qadha puasa.
Jika tidak berpuasa karena khawatir pada kesehatan janin atau bayi, maka wajib qadha puasa sekaligus membayar fidyah.
4. Orang yang Menunda Qadha hingga Ramadan Berikutnya
Seseorang yang memiliki utang puasa tetapi menunda menggantinya hingga datang Ramadan berikutnya tanpa alasan syar’i, menurut mayoritas ulama Syafi’iyah wajib mengganti puasa sekaligus membayar fidyah.
Takaran dan Cara Menghitung Fidyah
Para ulama sepakat bahwa ukuran fidyah adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud merupakan takaran yang setara dengan dua telapak tangan orang dewasa yang digabungkan.
Jika dikonversikan ke satuan berat, para ulama di Indonesia umumnya memperkirakan satu mud setara dengan sekitar 675 gram atau dibulatkan menjadi 0,7 kilogram beras.
Rumus perhitungannya adalah:
Jumlah Fidyah = jumlah hari tidak berpuasa × 1 mud (0,7 kg beras)
Sebagai contoh, seorang lansia yang tidak berpuasa selama 30 hari penuh harus menyiapkan sekitar 21 kilogram beras untuk dibagikan kepada fakir miskin.
Penyaluran fidyah dapat dilakukan dengan memberikan makanan kepada orang miskin setiap hari sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan, atau mengumpulkannya lalu dibagikan setelah Ramadan.
Cara Membayar Fidyah
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan umat Muslim dalam menunaikan fidyah sesuai ketentuan syariat.
Pertama, memberikan makanan dengan cara memasak hidangan lalu mengundang orang miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Kedua, memberikan bahan makanan pokok seperti beras yang dilengkapi lauk atau bahan makanan lainnya.
Ketiga, menyalurkan fidyah melalui lembaga terpercaya agar distribusinya lebih terorganisir dan tepat sasaran.
Bolehkah Fidyah Dibayar dengan Uang?
Dalam praktik modern, fidyah juga sering dibayarkan dalam bentuk uang. Mazhab Syafi’i pada dasarnya menganjurkan fidyah berupa makanan pokok. Namun, mazhab Hanafi membolehkan pembayaran fidyah dengan uang senilai makanan tersebut.
Pendapat ini kemudian banyak digunakan oleh lembaga zakat dan ulama kontemporer di Indonesia, termasuk oleh lembaga resmi seperti BAZNAS dan MUI.
Jika dihitung berdasarkan biaya makan layak pada 2026, satu porsi makan sederhana diperkirakan sekitar Rp25.000. Dengan demikian, estimasi fidyah yang aman berkisar antara Rp50.000 hingga Rp60.000 per hari untuk satu orang miskin.
Meski tidak ada batas waktu yang sangat ketat dalam pembayaran fidyah, para ulama tetap menganjurkan agar kewajiban tersebut segera dilunasi. Waktu yang paling dianjurkan adalah selama Ramadan atau segera setelah bulan suci berakhir.
Jika terlewat, fidyah tetap sah dibayarkan bahkan hingga bertahun-tahun kemudian. Namun, menunda pembayaran tanpa alasan yang dibenarkan tetap tidak dianjurkan agar kewajiban ibadah tidak menumpuk. (anp)












