bernasnews – Mudik Lebaran menjadi tradisi tahunan yang dinantikan banyak orang. Jutaan masyarakat melakukan perjalanan jauh untuk kembali ke kampung halaman dan berkumpul bersama keluarga. Namun di balik suasana bahagia tersebut, ada sejumlah risiko kesehatan yang perlu diwaspadai.
Perubahan aktivitas selama perjalanan, pola makan yang berbeda dari biasanya, hingga kelelahan akibat perjalanan panjang dapat memicu gangguan kesehatan. Selain itu, meningkatnya mobilitas masyarakat selama arus mudik juga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.
Dalam kondisi seperti ini, banyak peserta bertanya-tanya apakah BPJS Kesehatan tetap bisa digunakan saat berada di luar kota. Kabar baiknya, layanan jaminan kesehatan ini tetap dapat dimanfaatkan meskipun peserta sedang berada di luar wilayah fasilitas kesehatan tempat terdaftar.
Lalu bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat di luar kota? Berikut penjelasan lengkap mengenai prosedur dan langkah-langkahnya.
Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dipakai di Luar Domisili?
Peserta tidak perlu khawatir apabila mengalami gangguan kesehatan saat sedang mudik atau bepergian ke daerah lain. Manfaat BPJS Kesehatan tetap dapat digunakan meskipun peserta berada di luar kota atau bahkan pindah domisili sementara.
Jika membutuhkan pelayanan kesehatan mendesak di luar wilayah fasilitas kesehatan terdaftar, peserta masih dapat memperoleh pelayanan medis seperti biasa. Hal ini berlaku terutama untuk kondisi darurat yang membutuhkan penanganan segera.
Selain itu, peserta juga masih dapat mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan.
Peserta diperbolehkan berobat di FKTP luar domisili maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan. Ketentuan ini memungkinkan peserta tetap mendapatkan layanan kesehatan dasar tanpa harus mengganti fasilitas kesehatan tempat terdaftar.
Cara Menggunakan BPJS Kesehatan Berobat di Luar Kota
Bagi peserta yang ingin memanfaatkan BPJS Kesehatan saat berada di luar daerah, terdapat prosedur yang perlu diikuti agar pelayanan dapat berjalan lancar.
1. Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mendatangi FKTP terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik.
Berikut tahapan yang biasanya dilakukan:
Peserta datang ke FKTP terdekat dengan membawa KTP atau kartu identitas peserta.
Petugas akan melakukan proses pendaftaran dan pemeriksaan awal oleh dokter.
Dokter kemudian melakukan diagnosis terhadap kondisi pasien.
Jika diperlukan penanganan lebih lanjut, dokter akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit.
Saat tiba di rumah sakit rujukan, peserta cukup menunjukkan KTP atau identitas peserta BPJS di bagian pendaftaran.
Setelah itu pasien dapat memperoleh pelayanan medis, baik rawat jalan maupun rawat inap sesuai kebutuhan medis.
Prosedur ini mengikuti sistem rujukan berjenjang yang memang diterapkan dalam layanan BPJS Kesehatan.
Bisa Langsung ke UGD Jika Kondisi Darurat
Dalam situasi tertentu, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu mengikuti prosedur rujukan dari FKTP terlebih dahulu. Jika mengalami kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung menuju Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit terdekat.
Pada kondisi ini, pasien tidak diwajibkan membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Namun perlu dipahami bahwa tidak semua kondisi kesehatan masuk kategori darurat. Penilaian mengenai kegawatdaruratan sepenuhnya ditentukan oleh dokter yang bertugas di rumah sakit.
Beberapa kondisi yang umumnya masuk kategori darurat antara lain:
Kondisi yang mengancam nyawa pasien
Situasi yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain
Gangguan serius pada jalan napas
Penurunan kesadaran
Gangguan hemodinamik atau gangguan fungsi peredaran darah
Kondisi yang memerlukan tindakan medis segera
Jika kondisi tersebut terpenuhi, pasien akan mendapatkan penanganan darurat sesuai prosedur medis yang berlaku.
Prosedur Berobat ke UGD di Luar Kota
Agar pelayanan di rumah sakit berjalan lancar, berikut langkah-langkah menggunakan BPJS Kesehatan di UGD saat berada di luar kota:
Datang ke fasilitas kesehatan atau rumah sakit terdekat yang memiliki layanan UGD.
Tunjukkan KTP atau identitas peserta BPJS Kesehatan kepada petugas pendaftaran.
Pasien akan langsung mendapatkan penanganan medis sesuai kondisi darurat.
Setelah mendapatkan pelayanan, peserta diminta menandatangani lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh pihak fasilitas kesehatan.
Dengan mengikuti prosedur ini, peserta tetap dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa perlu khawatir meskipun sedang berada jauh dari fasilitas kesehatan tempat terdaftar.
Apabila peserta mengalami kendala atau bahkan ditolak saat ingin menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota tanpa memindahkan fasilitas kesehatan, peserta dapat segera melapor.
Peserta bisa menghubungi Care Center BPJS Kesehatan 165 untuk mendapatkan bantuan. Layanan ini juga dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 0811-8165-165.
Petugas akan membantu memberikan penjelasan sekaligus solusi terkait layanan kesehatan yang seharusnya diterima oleh peserta.
Dengan adanya aturan ini, masyarakat tidak perlu khawatir jika mengalami gangguan kesehatan ketika sedang bepergian atau mudik ke kampung halaman. BPJS Kesehatan tetap dapat dimanfaatkan selama peserta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Mulai dari datang ke FKTP terdekat hingga langsung menuju UGD dalam kondisi darurat, semua layanan tersebut dirancang agar peserta tetap mendapatkan perlindungan kesehatan di mana pun berada.
Itulah panduan lengkap cara pakai BPJS Kesehatan berobat di luar kota, khususnya saat musim mudik Lebaran 2026. Dengan memahami prosedurnya, peserta bisa lebih tenang saat melakukan perjalanan jauh tanpa takut kehilangan akses layanan kesehatan. (anp)












