News  

Masa Libur Nasional, Puskesmas di Sleman Tetap Buka 24 Jam

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, dr. Cahya Purnama. (Nuning Harginingsih/ bernasnews)

bernasnews — Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta : B/400.7.23.1/642/D13 tentang kesiapsiagaan arus mudik- balik dan libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 dan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Sleman Nomor :0542 Tahun 2026 tanggal 5 Desember 2025 tentang pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMD, Lurah dan Perangkat Desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Sleman.

“Sebagai upaya kesiapsiagaan menghadapi libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2026, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman sampaikan hal – hal sebagai berikut diantaranya yaitu meningkatkan kesiapsiagaan sumber daya pelayanan pada mulai tanggal 18 sampai 24 Maret 2026,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, dr. Cahya Purnama, saat beri keterangan kepada awak media, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Selasa ( 10/3/2026).

Lebih lanjut dr. Cahya menjelaskan, bahwa Puskesmas dengan Rawat Inap di Kabupaten Sleman tetap buka 24 jam, Puskesmas non Rawat Inap buka pelayanan dari jam 07:30 WIB sampai dengan jam 19:00 WIB pada tanggal 18 sampai 24 Maret 2026. Jadwal piket di luar jam kerja Puskesmas dengan piket jaga sesuai standar, dokter, bidan, perawat, administrasi, dan pengemudi Ambulans.

Sedangkan jadwal piket 24 jam disampaikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman. Lalu bidang pelayanan kesehatan, tim kerja kesehatan primer dan rujukan, atau dikirim ke email : [email protected] paling lambat tanggal 12 Maret 2026.

“Puskesmas agar menyiapkan pertolongan pertama pada penyakit (P3P) dan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3P) termasuk menyiapkan Ambulans beserta pengemudisiaga 24 jam untuk rujukan maupun untuk bantuan evakuasi korban jika diperlukan,” ujar dr. Cahya.

Dikatakan dr. Cahya, koordinasi Ambulans gawat darurat medis ke Ramah Sakit di wilayah Kabupaten Sleman dapat menghubungi Call Center Sleman Emergency Services di nomor 0274-8609000 atau 08112668900.

Seluruh Rumah Sakit di Kabupaten Sleman adalah RS rujukan kegawatdaruratan. Puskesmas agar melakukan identifikasi ibu hamil resiko tinggi yang HPL dalam rentang tanggal 18 sesudah 24 Maret 2026, dan selalu berkoordinasi dengan Puskesmas dan Ramah Sakit.

“Kasus – kasus emergency maternal yang harus dirujuk ke Rumah Sakit, bagi Puskesmas Rawat Inap untuk selalu menyiagakan tim jika sewaktu – waktu dibutuhkan. Meningkatkan kewaspadaan terhadap kejadian luar biasa (KLB) makanan atau penyakit,” tegas dr. Cahya.

“Jika ada kasus yang dicurigai, segera menghubungi Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman melalui nomor telpon (0274)868409 atau khoirunnisa SKM (081328492299) jika terjadi KLB keracunan makanan segera menghubungi Gunanto, nomor (081229242233),” lanjutnya.

Sementara untuk penyakit – penyakit menular vector potensi KLB, DBD, dan Leptospirosis segera menghubungi, Agung Purnomo (081226542836) dan untuk penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) segera menghubungi, Khoirunisa (081328492299).

Pihaknya juga menekankan, Puskesmas agar menyusun pencatatan dan pelaporan kegiatan dengan menginput data harian pelayanan kesehatan untuk fasilitas kesehatan fasilitas kesehatan melalui : https.//dfo.kemkes.go.idn. jika pada pelaporan dfo Puskesmas tidak ada menu untuk entry pasien mudik, maka Puskesmas agar menyampaikan pelaporan melalui link: https://bit.ly/LaporPasienMudik2.

Bagi Rumah Sakit agar melaksanakan hal – hal sebagai berikut, seluruh Rumah Sakit di Kabupaten Sleman adalah RS rujukan kegawatadaruratan, meningkatkan kesiapsiagaan sumber daya pelayanan kesehatan mulai tanggal 18 sampai 24 Maret 2026, termasuk menyiapkan Ambulans beserta pengemudi siaga 24 jam untuk rujukan maupun untuk bantuan evakuasi korban jika di perlukan.

“Kita menyediakan Rumah Sakit sebanyak 7 tempat yaitu, RSUP Dr. Sardjito, RSUD Sleman, RSUD Prmabanan, RSA UGM, RSKIA Sadewa, RSU PKU Muhammadiyah Gamping. Juga Rumah Sakit PONEK agar mengirimkan jadwal jaga tim PONEK yang bisa standby,” ungkapnya.

“Tim PONEK yang terdiri dari satu dokter spesialis obstetry dan ginekologi, dokter spesialis anak, dokter spesialis anastesi, petugas IGD, dokter umum, perawat, bidan. Jadwal jaga mulai tanggal 18 sampai 24 Maret 2026 disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman,” tutup dr. Cahya. (nun)