Cara Download Bupot PPh 21 di Coretax, Ikuti Langkah-langkahnya

Ilustrasi cara download bupot PPh 21 di Coretax. (Pixabay.com)

bernasnews – Menjelang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), wajib pajak biasanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Salah satu dokumen penting yang harus tersedia adalah bukti potong PPh Pasal 21 atau yang sering disebut bupot PPh 21.

Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa pajak atas penghasilan karyawan telah dipotong oleh perusahaan. Seiring dengan digitalisasi layanan perpajakan di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menghadirkan sistem Coretax yang memudahkan wajib pajak mengakses berbagai dokumen perpajakan secara online.

Salah satunya adalah kemampuan untuk mengunduh bukti potong PPh 21 secara langsung melalui sistem tersebut.

Bagi wajib pajak yang belum familiar dengan fitur ini, berikut penjelasan lengkap mengenai cara download bupot PPh 21 di Coretax, syarat yang harus dipenuhi, serta alasan mengapa dokumen ini penting untuk pelaporan pajak tahunan.

Mengenal Bukti Potong PPh Pasal 21

Bukti potong PPh Pasal 21 merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa pajak atas penghasilan seseorang telah dipotong oleh pemberi kerja. Biasanya dokumen ini diberikan kepada karyawan setiap tahun sebagai salah satu lampiran saat melaporkan SPT Tahunan.

Pada sistem lama, perusahaan akan membuat dokumen bukti potong tersebut secara manual atau melalui aplikasi perpajakan tertentu, kemudian menyerahkannya secara langsung kepada karyawan.

Namun sejak penerapan sistem Coretax, proses tersebut menjadi lebih terintegrasi. Setelah perusahaan menerbitkan bukti potong, dokumen tersebut otomatis tercatat dalam sistem DJP sehingga dapat diakses langsung oleh wajib pajak melalui akun Coretax masing-masing.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak 22 Mei 2025. Aturan tersebut menjadi dasar penerapan sistem administrasi perpajakan berbasis digital yang lebih efisien.

Syarat Mengunduh Bukti Potong di Coretax

Meskipun dokumen bukti potong tersedia secara digital, tidak semua wajib pajak dapat langsung mengunduhnya tanpa memenuhi beberapa ketentuan terlebih dahulu. Ada dua syarat utama yang harus dipastikan.

1. Akun Coretax Sudah Diaktifkan

Hal pertama yang perlu dipastikan adalah akun Coretax wajib pajak sudah aktif. Aktivasi akun menjadi langkah awal agar seseorang dapat mengakses layanan administrasi perpajakan yang tersedia dalam sistem tersebut.

Jika akun belum aktif, wajib pajak perlu melakukan proses aktivasi terlebih dahulu sesuai panduan dari Direktorat Jenderal Pajak.

Tanpa aktivasi akun, sistem tidak akan mengizinkan pengguna mengakses dokumen pajak yang tersimpan di dalam Coretax, termasuk bukti potong PPh 21.

2. Perusahaan Sudah Menerbitkan Bukti Potong

Syarat kedua adalah perusahaan atau instansi tempat wajib pajak bekerja sudah menerbitkan dokumen bukti potong PPh 21.

Perusahaan berperan sebagai pihak pemotong pajak, sehingga mereka yang membuat dan melaporkan dokumen tersebut ke sistem DJP. Jika bukti potong belum diterbitkan oleh perusahaan, maka dokumen tersebut tentu belum tersedia di Coretax.

Oleh karena itu, jika tidak menemukan dokumen di sistem, ada kemungkinan perusahaan memang belum membuat atau melaporkannya.

Jenis Bukti Potong yang Tersedia di Coretax

Dalam sistem Coretax terdapat dua jenis bukti potong yang bisa diunduh oleh wajib pajak, tergantung pada status pekerjaannya.

BPA1

Jenis bukti potong ini diperuntukkan bagi:

  • Pegawai tetap perusahaan swasta
  • Pensiunan dari perusahaan swasta

Dokumen ini biasanya digunakan oleh karyawan perusahaan non-pemerintah untuk melaporkan pajak penghasilan tahunan.

BPA2

Jenis bukti potong ini berlaku untuk:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Anggota TNI
  • Anggota Kepolisian
  • Pejabat negara
  • Para pensiunan dari instansi pemerintah

BPA2 menjadi dokumen bukti pemotongan pajak bagi pegawai sektor pemerintahan.

Cara Download Bupot PPh 21 di Coretax

Jika seluruh persyaratan sudah terpenuhi, wajib pajak dapat langsung mengunduh bukti potong melalui sistem Coretax. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  1. Login ke akun Coretax menggunakan identitas wajib pajak yang telah terdaftar.
  2. Setelah berhasil masuk, pilih menu “Portal Saya” pada halaman utama.
  3. Selanjutnya klik menu “Dokumen Saya” untuk melihat dokumen pajak yang tersedia.
  4. Pilih jenis bukti potong sesuai status pekerjaan, yaitu BPA1 atau BPA2.
  5. Cari dokumen yang ingin diunduh.
  6. Klik tombol “Unduh” yang biasanya berada di bagian kanan atas halaman.

Setelah proses tersebut selesai, bukti potong akan terunduh dalam bentuk dokumen elektronik resmi dari DJP dengan format PDF. Dokumen ini dapat disimpan di perangkat dan digunakan sebagai lampiran saat mengisi atau melaporkan SPT Tahunan.

Mengapa Perlu Mengunduh Bupot PPh 21 di Coretax?

Mengunduh bukti potong PPh 21 dari Coretax memiliki sejumlah manfaat bagi wajib pajak.

Pertama, dokumen tersebut menjadi bukti resmi bahwa pajak penghasilan telah dipotong oleh perusahaan. Informasi ini sangat penting ketika wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Kedua, sistem digital membuat proses pengambilan dokumen menjadi lebih cepat dan praktis. Wajib pajak tidak lagi harus menunggu dokumen fisik dari perusahaan karena semuanya sudah tersimpan dalam sistem DJP.

Ketiga, penggunaan dokumen elektronik membantu memastikan data yang digunakan dalam pelaporan pajak sesuai dengan yang tercatat di sistem perpajakan nasional.

Digitalisasi layanan perpajakan melalui Coretax memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dokumen penting, termasuk bukti potong PPh Pasal 21. Selama akun sudah aktif dan perusahaan telah menerbitkan dokumen pemotongan pajak, wajib pajak dapat dengan mudah mengunduhnya melalui menu Dokumen Saya di portal Coretax.

Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, proses memperoleh bupot PPh 21 menjadi lebih sederhana dan efisien. Dokumen tersebut kemudian dapat digunakan sebagai salah satu lampiran penting saat menyampaikan SPT Tahunan, sehingga pelaporan pajak dapat dilakukan secara benar dan sesuai ketentuan yang berlaku. (anp)